Editor
Kasus ini terungkap, setelah orang tua korban menyadari adanya perubahan perilaku anaknya dan terdapat bekas merah di leher.
Orang tua korban yang curiga pun bertanya, hingga akhirnya korban mengaku bahwa ia menjadi korban pemerkosaan 3 pria dewasa.
Orang tua korban yang tidak terima, melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian pada 8 April 2025, yang kemudian ditindaklanjuti.
Baca juga: Oknum Polisi Perkosa Tahanan Perempuan di Pacitan Terancam Sanksi PTDH
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, saat dikonfirmasi mengatakan ketiga pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Ketiganya dijerat dengan Pasal 81 Juncto Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Remaja Perempuan di Jombang Dirudapaksa 3 Pria, Dicekoki Miras dan Diancam Dibunuh.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang