Editor
TUBAN, KOMPAS.com - Pria berinisial AB (26), warga Kabupaten Tuban, tega menjual istrinya, SS (27) melalui media sosial.
Kasus ini terbongkar saat SS berkencan dengan pria hidung belang di Homestay Jalan Babat Lamongan, Selasa (22/4/2015) pukul 23. 52 WIB.
Awalnya, sekitar pukul 20.00 WIB anggota Polres Lamongan sedang melakukan patroli di wilayah Babat.
Polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Homestay Jalan Raya Babat-Bojonegoro, Desa Banaran, Kecamatan Babat dipakai untuk praktik prostitusi.
"Terungkap juga ada tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," kata Kapolres Lamongan, AKBP Agus Dwi Suryanto saat rilis perkara, Kamis (24/4/2025).
Baca juga: 2 WNA Jalankan Bisnis Prostitusi di Bali, Kripto Jadi Alat Pembayaran
Berbekal informasi yang berkembang tersebut, anggota melakukan pengembangan penyelidikan dan pengecekan terhadap kebenaran di TKP.
Sekitar pukul jam 23.52 WIB petugas mengamankan satu pasangan laki-laki dan perempuan pasangan bukan suami istri.
Dari hasil interograsi, didapatkan pengakuan dari perempuan tersebut sebagai pekerja pelayanan seks yang dipekerjakan oleh suaminya, AB.
Korban ditawarkan melalui media sosial facebook yang disebar oleh AB, sang suami. Bahkan untuk sekali kencan, istrinya juga siap melayani tiga pria.
Pelaku beralasan bahwa menjual istrinya karena alasan ekonomi, dan memiliki utang sebesar Rp 40 juta.
AB mengaku setiap bulan ia berkewajiban mencicil hutang tersebut.
Himpitan itulah yang mendasari AB menjual istrinya sejak awal tahun 2024.
"Pengakuannya sudah 6 kali menjual istrinya di daerah Lamongan, Surabaya dan Tuban," kata Agus.
Baca juga: Prostitusi Berkedok Warung Kopi di Ngawi, Tersangka Jadikan Anak PSK
Tarig yang ditawarkan pelaku antara Rp 1 juta hingga Rp 1, 5 juta.
Sementara untuk penginapan menjadi tanggungan pelanggan.