Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Cara yang Bisa Dilakukan Jika Perempuan Alami Kekerasan dan Ancaman Pinjol

Kompas.com, 24 April 2025, 15:22 WIB
Azwa Safrina,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Setiap tahun ada peningkatan dari tren pengguna pinjaman online (pinjol). Hal tersebut diiringi dengan meningkatnya kasus-kasus korban yang terjerat pinjol.

Berdasarkan data yang dihimpun Kompas.com, jika dilihat berdasarkan jenis kelamin, tingkat penyaluran pinjaman lebih banyak dilakukan nasabah perempuan.

Jarak penyaluran pinjaman antara perempuan dan laki-laki yang melebar dari 52,3 persen menjadi 54,8 persen yang mengindikasikan adanya kerentanan perempuan untuk terpaksa mengambil pinjol.

Namun, hal tersebut juga meningkatkan peluang perempuan menjadi korban kekerasan.

Baca juga: Apa Saja Hak-hak Korban dan Batasan Penagihan Pinjol? Ini Kata Ahli

Lantas, bagaimana upaya yang dapat dilakukan oleh perempuan untuk keluar dari lingkaran jeratan pinjol?

Dosen Hukum Perlindungan Konsumen Universitas Airlangga (Unair) Dr Ria Setyawati menjelaskan langkah-langkah yang bisa dilakukan perempuan saat mendapat kekerasan, intimidasi, dan ancaman dari pinjol.

Pertama, mendokumentasikan bukti kekerasan atau ancaman, seperti screenshot atau rekaman suara.

Kedua, blokir segala bentuk komunikasi dengan pelaku.

Ketiga, melapor ke kepolisian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Komnas Perempuan, atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

Bisa juga lapor ke Satgas Waspada Investasi untuk tindakan administratif terhadap pelaku.

Baca juga: Alasan Nasabah Pinjol Didominasi Perempuan dan Apa Saja Hukumnya?

“Jangan hadapi sendiri, segera cari pendampingan hukum atau psikologis,” kata Ria, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (23/4/2025).

Jika memang terbukti, pihak pinjol dapat dikenakan pelanggaran Undang-undang (UU) ITE apabila terjadi eksploitasi digital maupun KUHP jika terdapat unsur pemerasan atau ancaman.

Selain itu, korban juga bisa meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kalau merasa terancam.

“Lapor ke Komnas Perempuan jika korban adalah perempuan dan mengalami kekerasan berbasis gender,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa sudah terdapat hukum yang mengatur pinjol dan melindungi hak-hak korban.

Sebagaimana dalam Undang-undang (UU) ITE Pasal 27B secara tegas mengatur bahwa setiap individu yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarluaskan atau mentransmisikan informasi atau dokumen elektronik, dengan tujuan memperoleh keuntungan secara melawan hukum, serta memaksa orang lain dengan ancaman kekerasan untuk: a) menyerahkan barang miliknya atau milik orang lain; atau b) memberikan pinjaman, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang, dapat dikenai sanksi hukum.

Baca juga: Korban Pinjol Ilegal Meningkat, Apa Solusi dan Hukum yang Mengaturnya?

Selain itu, Undang-Undang No.1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait dengan ancaman dan penyebaran data probadi melalui media sosial dalam penagihan ke konsumen.

Ada juga, Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 terkait dengan hak-hak konsumen yang tidak boleh dilanggar oleh perusahaan pinjol.

“Yang mana semua aturan itu menjadi dasar hukum bagi setiap perusahaan pinjol, serta para korban agar terlepas dari jeratan pinjol ilegal,” pungkasnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau