SITUBONDO, KOMPAS.com - Polres Situbondo Polda Jawa Timur menegaskan bahwa informasi mengenai pembegalan yang terjadi di Jalan Pantura Kecamatan Kapongan pada Selasa (22/4/2025) adalah tidak benar.
Hal ini diungkapkan Kasi Humas Polres Situbondo, AKP Sutrisno. Ia menyatakan bahwa Jamaludin (30), warga Desa Landangan, Kecamatan Kapongan, telah memberikan informasi palsu kepada publik.
"Yang bersangkutan sudah mengaku bahwa mabuk, bukan dibegal. Luka di bagian kepala itu karena kecelakaan sendiri," ungkapnya pada Selasa (22/4/2025).
Baca juga: Selamat dari Begal, Pemotor di Situbondo Luka Kepala Akibat Pukulan Besi
Kepolisian melakukan penyelidikan setelah informasi tentang pembegalan tersebut viral.
Namun, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa korban sebenarnya berbohong dan tidak dapat menunjukkan bukti yang mendukung klaimnya.
"Pihak kepolisian meminta keterangan dari korban dan orang tuanya. Ternyata yang bersangkutan ini mabuk dan jatuh, namun mengaku dibegal," tambahnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga meminta keterangan dari pemilik warung tempat Jamaludin berkumpul dengan teman-temannya.
Hasil dari pemeriksaan pemilik warung menunjukkan bahwa Jamaludin dalam keadaan mabuk akibat pesta minuman keras.
"Dari hasil pemeriksaan, korban sudah mengakui semua bahwa kejadian begal adalah bohong."
"Didampingi pihak keluarga dan Kepala Dusun Laok Binding, ia sudah membuat video pengakuan dan meminta maaf kepada pihak kepolisian serta masyarakat atas berita yang tidak benar mengenai dirinya sebagai korban begal, padahal luka yang dialaminya akibat jatuh sendiri," ujar Sutrisno.
Baca juga: Heboh Video Kurir Jadi Korban Begal di Perkebunan Banyuwangi, Ternyata Rekayasa
Terkait dengan laporan palsu tersebut, Satreskrim Polres Situbondo berencana melakukan gelar perkara sebagai tindak lanjut proses penyidikan.
"Ini masih di gelar perkara, apakah kasus tersebut dilanjutkan atau tidak," katanya.
Jamaludin kini terancam hukuman berdasarkan Pasal UU ITE mengenai informasi palsu, dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.
Sebelumnya, Jamaludin dilaporkan mengalami luka di bagian belakang kepala dan sempat dilarikan ke Puskesmas Kapongan setelah dikabarkan menjadi korban pembegalan pada Sabtu (19/4/2025) dini hari.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang