SURABAYA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menerima dan tengah mendalami laporan satu mantan karyawan CV Sentoso Seal milik Jan Hwa Diana.
DSP (24) melaporkan staf HRD CV Sentoso Seal atas nama Veronika dan kawan-kawan dengan Tindak Pidana Sementara (TPS) dugaan penggelapan karena menahan ijazah serta SKCK.
DSP ditemani kuasa hukumnya, Edi Tarigan atau Etar, melapor ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polda Jatim pada Senin (21/4/2024).
Baca juga: Usai Segel Perusahaan Milik Diana, Eri Cahyadi Upayakan Ijazah Eks Karyawan Kembali
Laporan tersebut telah diterima dan sedang didalami oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum Polda Jatim).
Pelapor juga tengah dimintai keterangan.
“Sudah kami proses laporannya,” kata Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (21/4/2025).
Baca juga: Eri Cahyadi Pimpin Langsung Penyegelan Perusahaan Milik Jan Hwa Diana
Diketahui, DSP merupakan mantan karyawan CV Sentoso Seal, perusahaan milik Diana, yang bekerja pada tahun 2019 hingga 2020.
Namun, hingga kini ijazahnya belum dikembalikan.
“Sampai saat ini masih ditahan,” kata kuasa hukum DSP, Edi Tarigan, di Mapolda Jatim pada Senin (21/4/2025).
Pihak DSP melaporkan staf HRD CV Sentoso Seal dengan membawa sejumlah barang bukti berupa surat tanda terima penyerahan ijazah dan SKCK.
Surat tersebut ditandatangani oleh Vero dan pegawai lain, salah satunya bernama Andi.
“Yang kita bawa bukti tanda terima dan copy ijazah. Tanda terima itu ditandatangani Vero, di bawahnya ada namanya Andi,” kata Edi.
Sementara itu, gudang CV Sentoso Seal yang berlokasi di Margomulyo Permai H-14 telah disegel oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya pada Selasa (22/4/2025).
Penyegelan tersebut dilakukan karena Pemkot menemukan bahwa Sentosa Seal diketahui hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013.
Petugas tidak menemukan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Tanda Daftar Gudang (TDG) di Sistem OSS untuk gudang tersebut.
"Ini dua hal yang berbeda. Kalau yang lapor polisi mungkin mengarah ke pidana, sedangkan kami (Pemkot) mengarah ke perizinan. Ini dua hal yang berbeda namun dalam satu rangkaian perkara," kata Eri Cahyadi.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang