Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Sesuai Regulasi, DPRD Jatim Bakal Telusuri Legalitas dan Isi Gudang Milik Jan Hwa Diana

Kompas.com, 18 April 2025, 16:36 WIB
Bilal Ramadhan

Editor

SURABAYA, KOMPAS.com - Polemik penahanan ijazah oleh sebuah perusahaan di Surabaya memantik reaksi publik.

Tak ingin terus berlarut, anggota Komisi E DPRD Jatim Cahyo Harjo Prakoso ikut turun gunung menyelesaikan persoalan tersebut.

Cahyo yang turut melakukan inspeksi mendadak (sidak) di UD Sentosa Seal, Kawasan Margomulyo Industri II, Asemrowo, Surabaya, Kamis (17/4/2025) menyayangkan tindakan perusahaan.

Cahyo datang mendampingi Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer bersama Wakil Wali Kota Surabaya Armuji.

Pihaknya sempat berbincang dengan pemilik perusahaan. Menurutnya, pemilik perusahaan Jan Hwa Diana bersikap tidak kooperatif dengan menyanggah sejumlah fakta.

"Beberapa penyampaian dari pihak perusahaan tidak sesuai dengan fakta dan ada ketidaksesuaian statement dengan para saksi,” kata Cahyo ketika dikonfirmasi di Surabaya, Jumat (18/4/2025).

Baca juga: Polisi Selidiki Dugaan Penggelapan Dokumen dalam Penahanan Ijazah oleh Perusahaan Jan Hwa Diana

Selain soal isu penahanan ijazah, timnya menemukan sejumlah dugaan pelanggaran lainnya.

Di antaranya, gaji karyawan yang jauh di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) hingga dugaan perusahaan tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),

Sebagian pekerja hanya menerima Rp 500.000 per minggu atau Rp 80.000 per hari.

Padahal, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Surabaya tahun 2025 seharusnya sebesar Rp4.961.753 sebulan.

Tak hanya itu, DPRD Jatim juga berencana menelusuri legalitas dan isi gudang yang dikelola perusahaan.

Serta menilai apakah seluruh aktivitas bisnisnya telah sesuai dengan regulasi pemerintah.

"Kami juga akan mengecek apa saja barang-barang yang ada di dalam gudang mereka seperti itu dan lain-lainnya,” ungkap Cahyo yang juga Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Jatim ini.

Baca juga: Eks Karyawan Jan Hwa Diana Curhat: Tidak Masuk 1 Hari Dipotong Rp 150.000, Tidak Ada Uang Lembur Juga

Pengawasan tersebut bukan bertujuan menjatuhkan pelaku usaha. Karenanya, hal ini akan ditangani secara profesional oleh pengawas ketenagakerjaan provinsi bersama kepolisian demi menjamin perlindungan buruh dan kepatuhan hukum perusahaan.

“Nanti akan ditindaklanjuti secara profesional oleh pengawas dari Disnaker Provinsi dan juga pihak kepolisian,” tandas mantan aktivis GMNI ini.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Sidak Perusahaan Penahan Ijazah Karyawan, DPRD Jatim : Pemerintah Jaga Iklim Usaha dan Hak Pekerja.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau