Menurut Joko, kedua perempuan tersebut telah menjual sepeda motor milik orangtua mereka kepada orang lain senilai Rp 17 juta.
Namun, karena BPKB motor tersebut masih ada di bank, pembeli hanya membayar senilai Rp9 juta.
“Keduanya menjual tanpa seizin orang tuanya,” tambahnya.
Baca juga: UGM Pastikan Ijazah Joko Widodo Valid, Siap Jadi Saksi di Pengadilan
Joko juga menjelaskan bahwa kedua perempuan tersebut terpaksa menjual sepeda motor orang tuanya karena terlilit utang.
Dalam upaya menutupi tindakan mereka, keduanya merekayasa cerita seolah-olah telah menjadi korban pembegalan.
Akhirnya, kedua perempuan tersebut memberikan klarifikasi kepada pihak kepolisian terkait kebohongan yang mereka buat.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kebenaran dalam setiap laporan yang disampaikan kepada publik.
Baca juga: UGM Tegaskan Keaslian Ijazah Jokowi, Lengkap dengan Bukti dan Dokumen Akademik
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang