LUMAJANG, KOMPAS.com - Oknum guru olahraga di salah satu sekolah dasar negeri Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, melakukan video call dengan siswinya sendiri sambil menunjukkan alat kelamin.
Ternyata, kejadian ini dipicu oleh video porno yang sedang ditonton oknum guru tersebut.
Sebelumnya, oknum guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan (PJOK) sekolah dasar negeri di Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, ditangkap usai diduga melakukan pelecehan seksual kepada salah satu muridnya.
Oknum guru bernama JM ini melakukan pelecehan seksual dengan cara video call siswa berinisial N (13) sambil menunjukkan alat kelaminnya.
Baca juga: Guru Olahraga SD Negeri di Lumajang Ditangkap Karena Pamer Kelamin ke Siswa SD
Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Pras Ardinata mengatakan, kejadian tidak senonoh itu bermula saat korban yang berinisil Z (12) menghubungi pelaku untuk mempertanyakan kenapa tidak dimasukkan dalam grup WhatsApp mata pelarajan PJOK.
Kala itu, pesan dikirimkan sekira pukul 11 malam. Karena tidak dibalas, korban menarik kembali pesannya.
Sesaat setelah pesan itu ditarik, pelaku malah membalas pesan korban.
Kejadian berlanjut dengan percakapan, korban menanyakan kenapa sampai jam tengah malam guru tersebut belum tidur.
Baca juga: Oknum Guru Olahraga yang Pamer Alat Kelamin ke Siswa SD Sudah Dipecat
Rupanya, percakapan itu terjadi saat pelaku tengah menonton video porno.
Sehingga, pelaku yang sedang memuncak birahinya nekat mengajak siswinya video call.
"Jadi korban hubungi tersangka JM menanyakan kenapa tidak dimasukkan dalam grup pelajaran PJOK, nah saat itu bersamaan tersangka ini sedang menonton video porno," kata Pras di Mapolres Lumajang, Jumat (18/4/2025).
Baca juga: Oknum Guru Olahraga yang Pamer Kelamin ke Siswa SD Ancam Tak Beri Nilai Korban
Pras menambahkan, motif Jumadi melakukan perbuatan tidak senonoh itu lantaran yang bersangkutan ingin memuaskan diri.
Ditambah, Jumadi diketahui sudah berpisah dengan istrinya sejal 2013 silam.
"Motifnya memuaskan diri, korban sudah menjadi duda sejak 2013," pungkasnya.
Tersangka dijerat dengan UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi Pasal 36 juncto Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang