LUMAJANG, KOMPAS.com - Oknum guru olahraga bernama Jumadi yang melakukan pelecehan seksual kepada siswanya ternyata masih berstatus guru honorer.
Sebelumnya diberitakan, oknum guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan (PJOK) sekolah dasar negeri di Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, ditangkap polisi usai diduga melakukan pelecehan seksual kepada salah satu muridnya.
Guru mata pelajaran olahraga ini melakukan pelecehan seksual dengan cara video call siswa berinisial N (13) sambil menunjukkan alat kelaminnya.
Baca juga: Lewat Video Call, Oknum Guru SD di Lumajang Diduga Lecehkan Muridnya
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang Nugraha Yudha Mudiarto mengatakan, oknum guru olah raga itu masih berstatus honorer.
Perihal berapa lama Jumadi mengajar, Yudha mengaku tidak tahu karena data yang bersangkutan sudah tidak ada dalam data pokok pendidikan (Dapodik).
"Statusnya masih guru tidak tetap atau honorer, kalau persisnya berapa tahun mengajar kurang tahu ya karena sudah tidak ada di Dapodik, tapi kalau lihat umurnya yang saat ini 35 tahun kemungkinan sudah lama," kata Yudha di Kantor Bupati Lumajang, Selasa (15/4/2025).
Baca juga: Guru Olahraga SD Negeri di Lumajang Ditangkap Karena Pamer Kelamin ke Siswa SD
Yudha menjelaskan, saat ini oknum guru tersebut juga sudah dipecat dari sekolah.
Proses pemecatan yang bersangkutan dilakukan pada Jumat (11/4/2025) malam, usai pihak sekolah menerima laporan dari orang tua korban.
"Sudah dipecat, jadi Jumat malam itu setelah dapat laporan langsung saya perintahkan untuk dipecat dan saat itu juga langsung dikeluarkan dari Dapodik," jelas Yudha.
Baca juga: Dua Oknum Polres Sikka yang Dipecat Ajukan Banding, Salah Satunya Pelaku Pamer Kelamin
Yudha menambahkan, pihaknya turut prihatin dengan peristiwa yang dialami korban.
Dindikbud, kata Yudha, akan melakukan pendampingan kepada korban untuk menyembuhkan trauma yang dialami.
"Kita lakukan pendampingan, kemarin instrumen asesmen juga sudah kirim untuk mengetahui seberapa dalam trauma yang dialami korban," pungkasnya.
Baca juga: Kasus Pamer Kelamin, Pengacara: Aipda II Mengaku Khilaf
Saat ini, tersangka sudah dilakukan penahanan di Mapolres Lumajang untuk menjalani proses pemeriksaan.
Tersangka dijerat dengan UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi Pasal 36 junto Pasal 45 Ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang