PASURUAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Pasuruan tengah menyusun rancangan peraturan daerah (Raperda) mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL).
Perda ini bertujuan merapikan penyaluran corporate social responsibility (CSR) dari badan usaha agar lebih terukur dan tepat sasaran.
"Perda TJSL nantinya akan memungkinkan pemerintah untuk secara aktif mengetahui CSR dari badan usaha, siapa yang menerimanya, dan hasilnya sehingga dapat terukur," ungkap Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, Rabu (16/04/2025).
Rusdi menjelaskan bahwa dalam rancangan Perda TJSL yang saat ini sedang dibahas di DPRD, akan ada skala prioritas bagi penerima CSR.
Baca juga: Viral Video Sekdes di Pasuruan Rela Gendong Ibu Saat Tawaf Umrah, Sempat Kelelahan
Pemberian CSR diharapkan dapat dikelola dengan baik dan memberikan dampak langsung pada masyarakat di sekitar lokasi pabrik atau badan usaha.
Ia menambahkan bahwa masih banyak laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa CSR justru dinikmati di luar Kabupaten Pasuruan.
"Di Pasuruan setidaknya ada 2.200 badan usaha. Misalnya, pabrik besar yang berlokasi di Pasuruan, ternyata distribusi CSR malah di luar Pasuruan. Padahal pabriknya ada di Pasuruan," tegasnya.
Raperda TJSL ini terdiri dari 23 pasal yang mengatur larangan dan sanksi bagi badan usaha yang melanggar.
Dalam Pasal 16, diatur pula larangan bagi aparatur sipil negara (ASN), kepala desa, dan setiap orang melakukan koordinasi secara langsung dengan badan usaha terkait penyelenggaraan TJSL, baik atas nama pribadi, lembaga, atau organisasi perangkat daerah (OPD), maupun atas nama pemerintah daerah tanpa disertai surat penugasan dari tim fasilitasi TJSL.
Baca juga: Demi Angka Investasi, Bupati Pasuruan Dorong Polisi Tindak Premanisme
"Dengan adanya Perda TJSL, tidak akan ada lagi individu, kelompok, atau lembaga yang meminta CSR secara langsung ke pabrik. Semua permohonan harus diajukan ke tim fasilitator yang ditunjuk," tegasnya.
Yusuf Danial, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda TJSL di DPRD Kabupaten Pasuruan, menyebutkan bahwa rancangan TJSL ini sebenarnya sudah dirancang empat tahun lalu, tetapi terkendala pandemi Covid-19 dan agenda pemilu 2024.
Melalui peraturan ini, pemerintah akan mengkonsolidasi semua badan usaha untuk mendukung program Pemkab Pasuruan yang tidak teranggarkan di APBD.
"Apalagi saat ini, pemerintah sedang melakukan efisiensi anggaran. Dengan adanya Perda TJSL, diharapkan dapat mendukung program yang terkoreksi akibat efisiensi," ujarnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang