Editor
"Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 35 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 42 dan Pasal 72 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00," ujar Zaini.
Zaini menambahkan bahwa ia tidak mengetahui pasal yang digunakan Nila dalam melaporkan pemilik usaha UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.
"Saya sebagai Kepala Disnaker, semua kami serahkan ke Nila untuk laporannya. Agar apa yang diinginkan Nila sesuai dengan yang dialaminya, tidak kurang tidak lebih," ujarnya.
Laporkan Jan Hwa Diana
Sebelumnya, berdasarkan pantauan Kompas.com, Nila Handiani mendatangi SPKT Polres Pelabuhan Tanjung Perak sejak pukul 14.00 WIB dan menyelesaikan proses laporannya pada pukul 18.30 WIB.
"Sesuai suratnya sudah ada laporan polisi nggeh (ya), sudah selesai. Sudah mau pulang dulu," kata Nila saat ditemui di Polres.
Nila mengonfirmasi bahwa ia telah resmi melaporkan Jan Hwa Diana ke aparat kepolisian, dengan harapan agar perusahaan segera mengembalikan ijazahnya yang ditahan.
"Tahan ijazah, saya hanya meminta ijazah saya dikembalikan, itu saja. (Yang dilaporkan) sudah sesuai yang ada di videonya Bapak Armuji, nggeh sampun, matur suwun, monggo," ujarnya.
Sebelumnya, Nila juga sempat melaporkan kasus ini ke Mapolrestabes Surabaya, namun ia harus melayangkan laporannya sesuai alamat gudangnya di Polres Pelabuhan Tanjung Perak
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang