Editor
SURABAYA, KOMPAS.com - Permasalahan Jan Hwa Diana pengusaha di Margomulyo dengan Wakil Wali Kota Surabaya (Wawali) Armuji sudah selesai dan berakhir damai. Diana mengaku akan mencabut laporannya.
Namun, nasib Jan Hwa Diana belum selesai. Kini dia dilaporkan karyawannya ke polisi atas kasus penahanan ijazah.
JIka terbukti melakukan penahanan ijazah karyawan, Jan Hwa Dian akan menghadapi ancaman penjara 6 bulan atau denda Rp 50 juta.
Karyawan Didukung Pemkot Surabaya
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mendukung karyawan yang ijazahnya ditahan pengusaha Jan Hwa Diana melapor ke polisi.
Bahkan, Eri akan menerjunkan tim dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk mendampingi para karyawan selama proses berlangsung.
Para karyawan akan melaporkan pemilik usaha Jan Hwan Diana ke kepolisian atas dugaan penahanan dokumen pribadi.
Sebagai bentuk pendampingan, Pemkot Surabaya akan mengantarkan para karyawan tersebut ke Polrestabes.
"Saya akan meminta dan mengajak si pegawai yang ijazahnya ditahan untuk lapor ke polisi. Insya Allah dikawal oleh Kepala Disperinaker (Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Ahmad Zaini) Surabaya untuk membuatkan laporan ke Polrestabes,” kata Eri Cahyadi tegas, ketika ditemui di Surabaya, Senin (14/4/2025).
Ancaman Hukuman Penahanan Ijazah
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya, Achmad Zaini, mengingatkan bahwa perusahaan yang menahan ijazah karyawan dapat menghadapi ancaman pidana enam bulan penjara atau denda hingga Rp 50 juta.
Pernyataan ini disampaikan Zaini saat mendampingi Nila Handiani, seorang korban dugaan penahanan ijazah oleh bekas perusahaannya, di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak pada Senin (14/4/2025).
“Kalau di Pergub (Perda) menahan ijazah kan dilarang. Bisa pidana 50 juta rupiah atau enam bulan penjara," ungkap Zaini usai korban melaporkan kasus tersebut.
Hukuman terkait penahanan ijazah tertuang dalam Perda Jawa Timur (Jatim) Nomor 8 Tahun 2016, khususnya pada Pasal 42, yang melarang pengusaha menahan atau menyimpan dokumen asli yang melekat pada pekerja sebagai jaminan, termasuk ijazah.
Selain itu, Pasal 79 ayat 1 dalam Perda tersebut juga mengatur sanksi pidana bagi pelanggar.
"Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 35 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 42 dan Pasal 72 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00," ujar Zaini.
Zaini menambahkan bahwa ia tidak mengetahui pasal yang digunakan Nila dalam melaporkan pemilik usaha UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.
"Saya sebagai Kepala Disnaker, semua kami serahkan ke Nila untuk laporannya. Agar apa yang diinginkan Nila sesuai dengan yang dialaminya, tidak kurang tidak lebih," ujarnya.
Laporkan Jan Hwa Diana
Sebelumnya, berdasarkan pantauan Kompas.com, Nila Handiani mendatangi SPKT Polres Pelabuhan Tanjung Perak sejak pukul 14.00 WIB dan menyelesaikan proses laporannya pada pukul 18.30 WIB.
"Sesuai suratnya sudah ada laporan polisi nggeh (ya), sudah selesai. Sudah mau pulang dulu," kata Nila saat ditemui di Polres.
Nila mengonfirmasi bahwa ia telah resmi melaporkan Jan Hwa Diana ke aparat kepolisian, dengan harapan agar perusahaan segera mengembalikan ijazahnya yang ditahan.
"Tahan ijazah, saya hanya meminta ijazah saya dikembalikan, itu saja. (Yang dilaporkan) sudah sesuai yang ada di videonya Bapak Armuji, nggeh sampun, matur suwun, monggo," ujarnya.
Sebelumnya, Nila juga sempat melaporkan kasus ini ke Mapolrestabes Surabaya, namun ia harus melayangkan laporannya sesuai alamat gudangnya di Polres Pelabuhan Tanjung Perak
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang