SURABAYA, KOMPAS.com - Anggota DPD RI La Nyalla Matalitti mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menjelaskan kepada publik bahwa di rumahnya tidak ditemukan barang bukti terkait korupsi dana hibah Pemprov Jatim.
"Saya minta KPK menyampaikan ke publik, bahwa tidak ditemukan apa pun di rumah saya terkait barang bukti korupsi dana hibah," katanya melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Senin (14/4/2025) sore.
Baginya, penegasan KPK itu penting, sehingga tidak merugikan dirinya yang sudah diberitakan rumahnya digeledah.
"Cuma yang jadi pertanyaan saya, kok bisa alamatnya rumah saya. Padahal saya tidak ada hubungan apa pun dengan Kusnadi,” ungkap La Nyalla.
Baca juga: Rumahnya Digeledah Terkait Kasus Dana Hibah, La Nyalla: Saya Bukan Penerima Dana
Berdasarkan surat yang ditunjukkan kepada pihak keluarga, penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti tambahan dugaan kasus korupsi dana hibah yang menyeret nama mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi.
Sebelumnya, dia juga mengaku tidak pernah berhubungan dengan Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jatim yang terlibat kasus dana hibah.
"Saya juga tidak tahu, saya juga tidak pernah berhubungan dengan Saudara Kusnadi. Apalagi saya juga tidak kenal sama nama-nama penerima hibah dari Kusnadi," katanya.
Dia juga menegaskan bahwa dirinya bukan penerima dana hibah. "Saya sendiri juga bukan penerima hibah atau pokmas," ujar La Nyalla.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut, tim KPK memang melakukan kegiatan pemeriksaan di Surabaya terkait korupsi dana hibah.
"Benar. Penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Kota Surabaya, terkait penyidikan perkara dana hibah Pokmas Jatim," kata Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika, dalam keterangannya, Senin.
Namun, Tessa belum memerinci hasil penggeledahan di rumah Ketua DPD periode 2019-2024 itu.
Baca juga: Di Mana La Nyalla Saat KPK Geledah Rumahnya? Ini Jawaban Pihak Keluarga
Menurut dia, hasil penggeledahan bakal disampaikan setelah penggeledahan selesai dilakukan.
"Untuk detail penjelasan lebih lanjut akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan selesai dilaksanakan," ujar Tessa.
Dalam kasus dana hibah, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (Pokir) dari kelompok masyarakat (Pokmas).