PASURUAN, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor Pasuruan Kota menerapkan kebijakan restorative justice terhadap empat penyulut petasan yang sempat viral usai shalat Idul Fitri yang lalu.
Polisi mempertimbangkan, penyulut petasan masih tergolong remaja, serta berjanji tidak mengulang perbuatan yang sama.
"Karena tiga dari empat orang yang membuat dan meracik petasan masih tergolong remaja, mereka masih perlu pembinaan," ujar Iptu Choirul Mustofa, Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Jumat (11/4/2025).
Selain pertimbangan unsur anak-anak, keputusan untuk tidak meneruskan ke ranah hukum diambil karena tidak ada korban yang dirugikan. Dalam proses ini, orangtua juga didatangkan.
Baca juga: Viral, Petasan Buatan Meledak Keras Usai Sholat Idul Fitri di Kota Pasuruan
"Masing-masing orangtua menyaksikan anaknya agar tidak mengulangi perbuatannya (menyulut petasan) di saat Lebaran atau kegiatan lainnya," tambah dia.
Sebelumnya diberitakan, peristiwa perayaan Idul Fitri di Kota Pasuruan sempat viral setelah beredarnya sebuah video pesta petasan yang dibuat oleh empat orang.
Tiga di antaranya masih remaja. Dari hasil pemeriksaan, tiga orang bertugas sebagai penyulut petasan, yakni MFI (21), MI (18), dan FH (16).
Sedangkan yang bertugas mengabadikan momen meletusnya petasan adalah S (50).
Video berdurasi sekitar satu menit memperlihatkan sejumlah petasan yang sengaja disulut setelah shalat Idul Fitri di sejumlah jalan protokol di Kota Pasuruan.
Bahkan, dalam video juga terlihat potongan kertas sisa ledakan petasan berhamburan di jalan.
Dalam detail video yang berdurasi 60 detik tersebut, terdengar suara petasan yang sangat keras.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang