Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Bunuh Sang Ibu di Kamar Hotel, Pelaku Doakan Anak Korban "Semoga Mentalnya Kuat"

Kompas.com, 11 April 2025, 10:10 WIB
Icha Rastika

Editor

TRENGGALEK, KOMPAS.com - Tersangka pembunuhan perempuan di hotel kawasan Kelurahan Tamanan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur (Jatim) tertunduk lesu di Mapolres Trenggalek, Kamis (10/4/2025).

Tersangka, SE (41) lebih banyak menunduk ke bawah saat Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro menjelaskan kronologi pembunuhan yang dilakukannya kepada kekasihnya sendiri, YN (34) pada Rabu (9/4/2025).

Ketika ditanya jurnalis, SE juga enggan menjelaskan kenapa ia membunuh YN yang sudah menjadi kekasihnya selama 2 tahun terakhir itu.

Baca juga: Kronologi Pembunuhan Kekasih di Kamar Hotel Trenggalek, Saat Anak Dijadikan Umpan

"Tadi sudah dijelaskan Pak Kasat (Kasatreskrim)," kata Slamet, Kamis (10/4/2025).

Namun demikian, ia mengaku menyesal telah menganiaya YN dan anaknya, AMN (10) yang saat ini tengah dirawat di RSUD dr Soedomo Trenggalek.

SE yang merupakan seorang tenaga hororer di SMPN 2 Durenan itu sempat memberikan pesan kepada AMN yang berhasil selamat dari peristiwa berdarah tersebut.

"Semoga mentalnya kuat," ujar dia.

Adapun SE membunuh YN karena cemburu. Ia menduga YN masih berhubungan dengan mantan suaminya.

Kejengkelan SE bertambah saat sang kekasih semakin sulit dihubungi dan terkesan menghindar.

Agar mau diajak bertemu, SE menjemput AMN saat pulang sekolah dan membawanya ke hotel.

AMN digunakan sebagai umpan agar YN mau menemui dirinya.

Baca juga: Pembunuhan Kekasih di Kamar Hotel Trenggalek: Tersangka Aniaya Anak di Depan Korban

YN pun menemui SE. Dalam pertemuan tersebut, keduanya saling cekcok hingga akhirnya SE melakukan penganiayaan kepada YN dan AMN menggunakan palu.

Akibat banyaknya luka di kepala, YN kehabisan darah dan meninggal dunia.

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro menyampaikan bahwa saat peristiwa tersebut terjadi, AMN melihat secara langsung bagaimana SE menganiaya ibunya.

Saat mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), AMN bersembunyi di dalam selimut, sedangkan YN tergeletak di lantai.

"Karena (AMN) masih sadar, kami langsung bawa agar segera mendapatkan perawatan," ucap AKP Eko Widi. 

Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal berlapis, yaitu pasal 340 KUHPidana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun, subsider Pasal 338 KUHPidana sengan ancaman pidana penjara 15 tahun, subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun.

Baca juga: Hasil Otopsi Korban Pembunuhan di Hotel Trenggalek Diungkap, Ada 21 Robekan di Kepala

Selain itu, pelaku dijerat dengan 76 C JO Pasal 80 Ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara 5 tahun.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul "Pesan Pelaku Pembunuhan Perempuan di Trenggalek Kepada Anak Korban."

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Surabaya
Syukur Aziz Jalani Hidup dengan Upah Rp 1.300 per Barang sebagai Kurir Paket
Syukur Aziz Jalani Hidup dengan Upah Rp 1.300 per Barang sebagai Kurir Paket
Surabaya
Hujan Deras, Tanah Longsor Timpa Rumah Warga di Madiun
Hujan Deras, Tanah Longsor Timpa Rumah Warga di Madiun
Surabaya
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar Jual Emas Curian untuk Beli Ponsel dan Cincin
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar Jual Emas Curian untuk Beli Ponsel dan Cincin
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau