Sebelumnya, seorang perempuan WNA asal Argentina berinisial GE (46) nekat menyelundupkan narkotika jenis kokain seberat 323,76 gram ke Bali.
GE menyelundupkan kokain dengan cara melakban barang haram itu kemudian membungkusnya dengan sebuah kondom.
Kondom berisi narkoba selanjutnya disembunyikan perempuan yang berprofesi sebagai penata rambut itu di alat kelaminnya.
"Modus penyelundupan yang digunakan adalah vaginal insert, di mana narkotika disembunyikan di dalam alat kelamin," kata Humas Bea Cukai Ngurah Rai, Bowo Prameodito dalam rilisnya, Rabu (26/3/2025).
Kepada petugas Bea Cukai Ngurah Rai, GE menerima upah sebesar 3.000 USD atau setara Rp 51 juta untuk menyelundupkan kokain dari Meksiko ke Pulau Dewata.
GE menyelundupkan narkotika itu sendirian.
Baca juga: Alasan Jaksa Tuntut Teddy Minahasa Hukuman Mati
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang