DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang pria warga negara asing (WNA) asal Inggris, berinisial EJS (50), ditangkap polisi terkait kasus penyelundupan narkotika jenis kokain jaringan Meksiko-Bali.
Kasus ini terungkap berkat hasil pengembangan kasus penyelundupan kokain oleh seorang perempuan WNA asal Argentina, GE (45), melalui Bandara Internasional I Gusti Ngura Rai, Bali, pada Selasa (25/3/2025), sekitar pukul 18.00 Wita.
Baca juga: Mendarat di Bali, Wanita WN Argentina Tepergok Bawa Kokain di dalam Vagina
Saat itu, petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai mendapati turis perempuan itu membawa kokain sebanyak 323,76 gram bruto dangan modus disembunyikan di dalam alat kelaminnya.
"Berdasarkan pengungkapan tersebut, selanjutnya Tim Pemberantasan BNNP Bali melakukan pengembangan dengan mengamankan seorang pria berinisial EJS yang merupakan WNA asal inggris," kata Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali Brigjen Pol. Rudy Ahmad Sudraja, Kamis (27/3/2025).
Rudy mengatakan, turis pria tersebut ditangkap di sebuah guest house di wilayah Kerobokan Kabupaten Badung, Bali.
Dalam kasus ini, EJS diduga berperan sebagai penerima barang terlarang tersebut dari GE.
Saat ini, kedua tersangka masih dilakukan pemeriksaan intensif untuk mengetahui ada tidaknya pelaku lain dalam kasus tersebut.
"Semoga melalui pengungkapan kasus ini, jaringan kokain di Bali dapat dibongkar dan dapat memutus jaringannya di Bali," kata dia.
Sebelumnya, seorang perempuan WNA asal Argentina berinisial GE (46) nekat menyelundupkan narkotika jenis kokain seberat 323,76 gram ke Bali.
GE menyelundupkan kokain dengan cara melakban barang haram itu kemudian membungkusnya dengan sebuah kondom.
Kondom berisi narkoba selanjutnya disembunyikan perempuan yang berprofesi sebagai penata rambut itu di alat kelaminnya.
"Modus penyelundupan yang digunakan adalah vaginal insert, di mana narkotika disembunyikan di dalam alat kelamin," kata Humas Bea Cukai Ngurah Rai, Bowo Prameodito dalam rilisnya, Rabu (26/3/2025).
Kepada petugas Bea Cukai Ngurah Rai, GE menerima upah sebesar 3.000 USD atau setara Rp 51 juta untuk menyelundupkan kokain dari Meksiko ke Pulau Dewata.
GE menyelundupkan narkotika itu sendirian.
Baca juga: Alasan Jaksa Tuntut Teddy Minahasa Hukuman Mati
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang