SUKOHARJO, KOMPAS.com - Tujuh orang diperiksa dalam kecelakaan maut mobil pemudik yang tertabrak KA Batara Kresna di pintu perlintasan di Kelurahan Gayam, Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (26/3/2025).
"Sampai dengan saat ini tujuh orang. Semua masih status saksi semua," kata Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, Kamis (27/3/2025).
Para saksi yang diperiksa itu di antaranya warga yang berada di lokasi saat kecelakaan terjadi dan satpam.
Menurut dia, ada beberapa pasal yang nantinya digunakan jika terbukti petugas lalai hingga mengakibatkan kecelakaan.
Baca juga: Kelalaian Petugas Palang Pintu Diduga Sebabkan Kecelakaan Maut di Pelintasan Sukoharjo
Pasal 206 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian mengatur tentang pidana penjara bagi pelaku kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan kereta api.
Namun, jika tidak masuk dalam pasal tersebut, akan disangkakan dalam Pasal 359 KUHP yang mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain.
Anggaito mengatakan, pihaknya bersama Kejaksaan akan melakukan gelar terkait kecelakaan di pintu perlintasan.
"Hari ini langsung gelar dengan Kejaksaan. Jika nanti Kejaksaan setuju keluarkan LP, langsung kita LP-kan. Kemudian pemeriksaan ulang, kemudian bisa naik ke penyidikan, penyidikan nanti penetapan tersangka," kata dia.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang