Sebelum beraksi dengan Sukarno, Solikah terlebih dahulu beraksi dengan Khoirul Anam.
Hasilnya, mereka mendapat 6 batang emas milik majikannya itu dengan cara membobol kunci lemari dan brankas di kamar korban.
Alex mengatakan, aksi Solikah berlangsung selama tiga bulan sejak September 2024.
"Modusnya kunci brankas dan kunci lemari korban diduplikat tanpa sepengetahuan," kata Alex.
Ia menyampaikan, awalnya Solikah dan Khoirul Anam mencuri dua batang emas yang kemudian dijual ke salah satu toko emas di Lumajang.
Baca juga: Modus ART Curi Perhiasan dan Tas Mewah Majikan Senilai Rp 500 Juta, Beraksi Saat Rumah Kosong
Namun, hasil penjualan itu tidak diambil oleh mereka, tetapi diinvestasikan di toko emas tersebut dengan perjanjian membagi keuntungan.
"Pencurian pertama 2 batang emas, ini yang sama tersangka KA, diinvestasikan ke toko emas," ucapnya.
Tidak puas, Solikah kembali beraksi dengan Anam hingga jumlah emas batangan yang dicurinya mencapai 6 batang.
Hasilnya, dibelikan berbagai macam barang seperti perhiasan hingga masih utuh berupa uang tunai.
Selain menangkap 3 tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa empat keping emas batangan, perhiasan emas, sejumlah uang tunai, speaker, hingga 7 unit mobil.
Ketiganya kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang