Nilai emas itu kurang lebih Rp 16 miliar.
Tidak hanya mencuri, Solikah berupaya membunuh majikannya dengan membayar dukun santet. Namun, usahanya itu gagal.
Untuk membayar dukun santet ini, jumlah emas yang dicuri Solikah terus bertambah.
Dari yang awalnya hanya enam batang menjadi 13 batang.
Hal ini lantaran sang dukun meminta bayaran berkali-kali karena usahanya terus-menerus gagal untuk membunuh majikan Solikah dengan metode santet.
Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar mengatakan, Solikah mulai merasa gelisah dan takut aksi pencuriannya ketahuan majikan setelah mencuri enam batang emas bersama tukang kebun rumah tersebut bernama Khoirul Anam.
Akhirnya, ia meminta tolong kepada Sukarno untuk mencarikan dukun santet agar majikannya terbunuh secara gaib.
Sukarno pun meminta bayaran cukup mahal kepada Solikah untuk mencarikan dukun santet itu.
Permintaan Sukarno membuat Solikah mencuri emas milik majikannya lagi untuk membayar dukun santet.
"Karena gelisah takut ketahuan, S ini berinisiatif menyantet majikannya, tapi karena tidak meninggal dunia setelah disantet, SK minta uang lagi buat bayar dukun lagi, sampai akhirnya emas yang dicuri mencapai 13 batang, atau setara 10 kilogram," kata Alex di Mapolres Lumajang, Selasa (25/3/2025).
Sukarno ternyata hanya memanfaatkan Solikah untuk meraup keuntungan sebanyak-banyaknya.
Sebab, saat ditangkap polisi, barang bukti yang diamankan dari Sukarno lebih banyak dari tersangka lainnya.
Barang itu yakni 7 unit mobil, 3 batang emas, dan perhiasan emas berupa kalung dan gelas.
"BB paling banyak ditemukan dari tersangka SK, walaupun yang melakukan pencurian ini ibu S," ujar dia.
Sebelum beraksi dengan Sukarno, Solikah terlebih dahulu beraksi dengan Khoirul Anam.
Alex mengatakan, aksi Solikah berlangsung selama tiga bulan sejak September 2024.
"Modusnya kunci brankas dan kunci lemari korban diduplikat tanpa sepengetahuan," kata Alex.
Ia menyampaikan, awalnya Solikah dan Khoirul Anam mencuri dua batang emas yang kemudian dijual ke salah satu toko emas di Lumajang.
Namun, hasil penjualan itu tidak diambil oleh mereka, tetapi diinvestasikan di toko emas tersebut dengan perjanjian membagi keuntungan.
"Pencurian pertama 2 batang emas, ini yang sama tersangka KA, diinvestasikan ke toko emas," ucapnya.
Tidak puas, Solikah kembali beraksi dengan Anam hingga jumlah emas batangan yang dicurinya mencapai 6 batang.
Hasilnya, dibelikan berbagai macam barang seperti perhiasan hingga masih utuh berupa uang tunai.
Selain menangkap 3 tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa empat keping emas batangan, perhiasan emas, sejumlah uang tunai, speaker, hingga 7 unit mobil.
Ketiganya kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/03/26/112542278/takut-ketahuan-art-di-lumajang-yang-curi-emas-rp-16-m-berupaya-santet