SUMENEP, KOMPAS.com - Warga kepulauan di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, melayangkan surat somasi kepada Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo.
Surat somasi ini dihasilkan oleh gabungan warga dari Kecamatan Arjasa dan Kecamatan Kangayan di Pulau Kangean.
Dalam surat somasi tertanggal 21 Maret 2025, warga dari dua kecamatan tersebut menuntut agar bupati segera mengambil tindakan untuk menangani banyaknya akses jalan poros yang rusak di wilayah kepulauan.
Baca juga: Tanggapi Nasib Pak Guru Rasyid, Bupati Sumenep: Kami Tunggu Regulasi Pusat
"Berdasarkan data secara fisik di lapangan, sampai hari ini banyak jalan di dua kecamatan kepulauan itu yang rusak," kata Muhammad Anwarul Hidayat, salah satu warga Kecamatan Arjasa, dalam rilis tertulisnya pada Sabtu (22/3/2025).
Ia menjelaskan, hasil pengamatan di lapangan menunjukkan bahwa jalan poros kabupaten yang menghubungkan Kalinganyar hingga Pajanangger mengalami kerusakan berat.
Selain itu, jalan poros yang membentang dari Pabian menuju Kangayan juga mengalami kerusakan serupa.
Baca juga: Ketua dan Anggota DPRD Sumenep Sibuk Main Ponsel Saat Rapat Paripurna
Muhammad Anwarul Hidayat menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep bertanggung jawab untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Tanggung jawab ini diatur dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Ini tanggung jawab pemerintah, dalam hal ini Pemkab Sumenep," lanjutnya.
Warga kepulauan memberikan waktu 14 hari bagi Pemkab Sumenep untuk merespons dan menyelesaikan tanggung jawab tersebut.
Jika surat somasi tidak diindahkan, warga akan menempuh jalur hukum dengan alasan bahwa Pemkab Sumenep telah mengabaikan tanggung jawabnya.
Baca juga: Siswa MA Tewas Jadi Korban Tabrak Lari Bus di Sumenep
"Jika sejak terkirimnya surat ini tidak segera menunjukkan iktikad baik, untuk merespons surat kami ini serta segera memperbaiki jalan tersebut, maka kami akan menempuh jalur hukum," tegasnya.
Kompas.com sudah mencoba menghubungi Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, terkait somasi ini. Namun hingga artikel ini tayang, Fauzi belum merespons.
Diketahui bahwa pada akhir tahun 2024 lalu, Pemkab Sumenep melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) telah membangun sebagian akses jalan yang menghubungkan Kecamatan Arjasa dan Kecamatan Kangayan di Pulau Kangean dengan anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai 11 miliar rupiah.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang