Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik SHM di Laut Tak Kunjung Usai, Warga Sumenep Kembali Surati Ombudsman RI

Kompas.com, 15 Maret 2025, 14:43 WIB
Nur Khalis,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

SUMENEP, KOMPAS.com - Warga Dusun Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, kembali mengirimkan surat kepada Ombudsman Republik Indonesia.

Tujuannya meminta Ombudsman RI untuk membuka kembali laporan warga terkait polemik penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas pesisir dan laut di Dusun Tapakerbau yang hingga kini tidak kunjung menemui titik terang.

Sesuai ketentuan Pasal 7 huruf b, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008, warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (Gema Aksi) meminta Ombudsman RI untuk menerbitkan atau mengeluarkan rekomendasi.

Di antaranya menyatakan, terbitnya SHM-SHM di atas pesisir dan pantai di Kampung Tapakerbau telah terjadi malaadministrasi.

Baca juga: Polemik SHM di Atas Laut Sumenep, Tidak Pernah Jadi Lahan Pertanian atau Tambak Garam

Selain itu, warga juga meminta Ombudsman RI untuk merekomendasikan agar Kepolisian menindaklanjuti laporan mereka dalam dugaan tindak pidana perusakan kawasan lindung.

"Dan menindak tegas pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku," kata Marlaf Sucipto, kuasa hukum warga Dusun Tapakerbau dalam rilis tertulisnya, Sabtu (15/3/2025).

Marlaf menambahkan, melalui surat ini, warga juga meminta Ombudsman merekomendasikan Kementerian ATR/BPN RI untuk mencabut SHM-SHM di atas pesisir dan laut di Dusun Tapakerbau.

"Karena sampai saat ini belum ada langkah konkret dari Kementerian ATR/BPN RI," tambah dia.

Di samping itu, mengacu pada ketentuan Pasal 8 UU Nomor 37 Tahun 2008, warga memohon kepada Ombudsman RI untuk mengumumkan kepada publik hal-hal yang telah dimohonkan oleh mereka.

Sebab, pesisir dan pantai adalah ruang publik dan menjadi hak publik.

Pada tanggal 17 Februari 2025 lalu, penyidik dari Polda Jatim telah memeriksa sejumlah pihak terkait polemik penerbitan SHM di atas pesisir dan laut di Dusun Tapakerbau itu.

Para pihak yang dimintai keterangan di antaranya Muhab, Kepala Desa (Kades) aktif Desa Gersik Putih yang juga pemilik SHM seluas 2 hektar di atas pesisir dan laut di Dusun Tapakerbau.

Juga diperiksa Mina, Kades Gersik Putih periode sebelumnya. Mina diperiksa bersama suaminya, Zaini.

Pemeriksaan mereka dilakukan di Mapolda Jatim pada tanggal 18 Februari 2025. Selain itu, penyidik Polda Jatim juga memeriksa pejabat di lingkungan BPN Sumenep.

Rangkaian pemeriksaan itu dilakukan atas dugaan adanya pelanggaran hukum dalam penerbitan SHM di atas pesisir dan laut di Dusun Tapakerbau pada tahun 2009 silam.

Baca juga: Ada HGB di Atas Laut Jatim, DPRD Minta Pemprov dan BPN Klarifikasi

Halaman:


Terkini Lainnya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau