Surat somasi ini dihasilkan oleh gabungan warga dari Kecamatan Arjasa dan Kecamatan Kangayan di Pulau Kangean.
Dalam surat somasi tertanggal 21 Maret 2025, warga dari dua kecamatan tersebut menuntut agar bupati segera mengambil tindakan untuk menangani banyaknya akses jalan poros yang rusak di wilayah kepulauan.
"Berdasarkan data secara fisik di lapangan, sampai hari ini banyak jalan di dua kecamatan kepulauan itu yang rusak," kata Muhammad Anwarul Hidayat, salah satu warga Kecamatan Arjasa, dalam rilis tertulisnya pada Sabtu (22/3/2025).
Ia menjelaskan, hasil pengamatan di lapangan menunjukkan bahwa jalan poros kabupaten yang menghubungkan Kalinganyar hingga Pajanangger mengalami kerusakan berat.
Selain itu, jalan poros yang membentang dari Pabian menuju Kangayan juga mengalami kerusakan serupa.
Tanggung jawab ini diatur dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Ini tanggung jawab pemerintah, dalam hal ini Pemkab Sumenep," lanjutnya.
Warga kepulauan memberikan waktu 14 hari bagi Pemkab Sumenep untuk merespons dan menyelesaikan tanggung jawab tersebut.
Jika surat somasi tidak diindahkan, warga akan menempuh jalur hukum dengan alasan bahwa Pemkab Sumenep telah mengabaikan tanggung jawabnya.
"Jika sejak terkirimnya surat ini tidak segera menunjukkan iktikad baik, untuk merespons surat kami ini serta segera memperbaiki jalan tersebut, maka kami akan menempuh jalur hukum," tegasnya.
Kompas.com sudah mencoba menghubungi Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, terkait somasi ini. Namun hingga artikel ini tayang, Fauzi belum merespons.
Diketahui bahwa pada akhir tahun 2024 lalu, Pemkab Sumenep melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) telah membangun sebagian akses jalan yang menghubungkan Kecamatan Arjasa dan Kecamatan Kangayan di Pulau Kangean dengan anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai 11 miliar rupiah.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/03/22/121505878/jalan-rusak-warga-pulau-kangean-somasi-bupati-sumenep-dan-ancam-tempuh