"Modus operandi pelaku adalah membeli minyak curah, kemudian mengemas ulang ke dalam jeriken, lalu ditempeli stiker Sunco yang mereka cetak sendiri."
Baca juga: Cerita Emak-emak Tinggalkan Minyakita dan Beralih ke Minyak Goreng Premium
"Setelah itu, mereka menjual produk minyak tersebut ke pengecer dengan harga di bawah rata-rata," ujarnya.
Aksi pemalsuan yang dilakukan oleh kedua pelaku sudah berlangsung sejak Desember tahun lalu.
Selama periode tersebut, mereka berhasil mengedarkan 16 jeriken Sunco palsu dengan total keuntungan mencapai Rp 4.800.000.
"Pelaku mengedarkan minyak palsu tidak hanya di wilayah Malang, tetapi juga di Kabupaten Sidoarjo dan Pasuruan," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam dikenakan Pasal 100 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, serta Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ancamannya, hukuman penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang