Lokasi hotel yang berdekatan dengan masjid juga menjadi persoalan tersendiri bagi warga yang mayoritas Muslim.
Keberadaan hotel yang diduga digunakan untuk keperluan 'short time' dirasa tidak sesuai dengan nilai-nilai religius yang dijunjung oleh masyarakat.
Setelah mendengarkan keluhan warga dan memeriksa dokumen perizinan, Wakil Wali Kota Armuji langsung mengambil tindakan tegas. Ia memerintahkan Camat Sukolilo dan Lurah Medokan Semampir untuk segera menutup operasional hotel tersebut.
"Kita tidak akan mentoleransi pelanggaran seperti ini. Saya perintahkan untuk segera menutup operasionalnya hari ini juga," tegas Armuji.
Pihak Kelurahan dan Kecamatan langsung melaksanakan perintah tersebut dengan memasang garis polisi dan segel pada pintu masuk hotel.
Kasus hotel ilegal di Sukolilo ini menjadi pengingat bagi pemilik usaha lain bahwa pemerintah kota Surabaya serius dalam menegakkan peraturan terkait perizinan usaha.
"Kami sangat menghargai investasi dan pengembangan usaha di Surabaya, tapi harus sesuai dengan aturan yang berlaku dan memperhatikan dampaknya terhadap masyarakat sekitar," jelas Armuji.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap perubahan fungsi bangunan, terutama di kawasan pemukiman padat penduduk.
"Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan kasus serupa di lingkungan mereka. Pemkot Surabaya berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga," tutup Armuji.
Dengan penutupan hotel ilegal tersebut, warga Semampir Tengah akhirnya bisa bernapas lega setelah sekian lama hidup dalam keresahan akibat keberadaan hotel yang tidak sesuai dengan peruntukan awalnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang