MADIUN, KOMPAS.com - Gegara mempromosikan judi online di akun media sosialnya, LS (24), seorang selebgram asal Desa Randualas, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, ditangkap tim Satuan Reskrim Polres Madiun Kota.
Perempuan itu ditangkap di sebuah mes di Jalan Anggrek, Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, Jawa Timur.
Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Dwi Suryanto, yang dikonfirmasi Selasa (11/3/2025), membenarkan penangkapan seorang selebgram lantaran mempromosikan judi online.
“Tersangka kami tangkap di sebuah mes di Jalan Anggrek Kota Madiun, Rabu (5/3/2025) malam. Tersangka LS mempromosikan atau menawarkan situs judi online di akun media sosialnya,” kata Agus.
Baca juga: Raup Rp 6 Juta Sebulan, Warga Madiun Ini Enggan Berhenti Mengemis
Agus mengatakan, penangkapan tersangka LS bermula saat tim Satuan Reskrim Polres Madiun Kota melaksanakan patroli siber di media sosial.
Dari patroli itu, tim mendapati akun media sosial Instagram milik tersangka yang memposting promosi situs judi online.
Baca juga: Selebgram Ratu Entok Divonis 2 Tahun 10 Bulan Penjara, Terbukti Nistakan Agama
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapati bahwa akun media sosial itu adalah milik tersangka LS.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa tersangka LS tergiur mempromosikan situs judi online lantaran mendapatkan sejumlah uang dari pengelola situs judi online.
Terhadap perbuatan tersangka LS, polisi menjeratnya dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UURI No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sesuai pasal itu, tersangka LS diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Tersangka juga diancam dengan hukuman denda maksimal sepuluh miliar rupiah,” demikian Agus.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang