BLITAR, KOMPAS.com – Pemerintah Kabupaten Blitar, Jawa Timur menyiapkan dana sebesar Rp 48,38 miliar untuk membayar tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2025 bagi 10.228 aparatur sipil negara (ASN).
Jumlah tersebut didasarkan pada regulasi pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun anggaran 2024, sehingga realisasi pembayaran THR tersebut masih menunggu regulasi terbaru dari pemerintah pusat.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Blitar, Kurdianto, mengatakan bahwa jumlah THR yang harus dibayarkan kepada ASN di lingkungan Pemkab Blitar sebesar Rp 48,38 miliar jika didasarkan pada regulasi tahun 2024.
“Saat ini kami masih menunggu regulasi. Tapi jika bertumpu pada PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 14 Tahun 2024, maka jumlah THR yang harus dibayarkan sebesar Rp 48.380.199.522,” ujar Kurdianto kepada Kompas.com, Rabu (5/3/2025).
Baca juga: Soal Kapan Pencairan THR ASN, Wali Kota Palangka Raya: Secepatnya
Jumlah ASN di lingkungan Pemkab Blitar yang "eligible" untuk menerima THR, lanjutnya, sebanyak 10.228 orang.
Angka ini terdiri dari 5.796 pegawai negeri sipil (PNS) dan 4.432 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Regulasi yang dimaksud Kurdianto yakni Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Selain itu, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/1369/SJ tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2024.
Berdasarkan regulasi yang berlaku di tahun 2024 itu, kata dia, THR yang dibayarkan kepada setiap penerima terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Baca juga: Pencairan THR PNS Pemkab Buleleng Tunggu Instruksi Pusat
Masih berdasarkan regulasi yang sama, menurut dia, pejabat-pejabat lain juga menerima THR, yakni kepala daerah, wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD, pimpinan badan layanan umum daerah (BLUD), dan pegawai non-ASN di instansi pemerintah daerah yang menerapkan pengelolaan keuangan BLUD.
Menurut Kurdianto, jumlah dana dari APBD Kabupaten Blitar tahun anggaran 2024 adalah sebesar Rp 44,573 miliar yang digunakan untuk membayar THR bagi 9.144 ASN.
“Jumlah ASN-nya tahun ini bertambah 1.084 orang. Kalau jumlah dananya bertambah Rp 3,8 miliar lebih,” ujarnya.
Kurdianto menegaskan bahwa pihaknya hingga kini masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat yang mengatur mekanisme dan rincian dari THR.
Ia tidak dapat memastikan apakah akan ada pengurangan dari total dana yang disiapkan untuk pembayaran THR 2025 tersebut berdasarkan regulasi yang saat ini sedang digodok pemerintah pusat.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang