SURABAYA, KOMPAS.com – Polda Jawa Timur (Jatim) menemukan adanya tiga dokumen palsu dalam kasus hak guna bangunan (HGB) 656 hektar di perairan Sidoarjo.
Subdit II Tipid Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim telah melakukan gelar perkara dan pengumpulan barang bukti pada Rabu (19/2/2025).
Kini, status kasus temuan HGB 656 hektar di perairan Sidoarjo tersebut naik dari penyelidikan menjadi penyidikan karena adanya dugaan tindak pidana.
Selama proses penyelidikan berlangsung, Polda Jatim menemukan barang bukti berupa dugaan dokumen palsu terkait penerbitan HGB.
“Ya, ada dokumen yang dikeluarkan oleh desa yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya,” kata Kasubdit II/Tipid Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Deky Hermansyah saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (21/2/2025).
Baca juga: Fakta Baru soal HGB 656 Hektar di Laut Sidoarjo, Diduga Ada Pihak Ketiga
Deky menyampaikan, pemalsuan dokumen tersebut diduga dilakukan oleh Kepala Desa setempat, Desa Segoro Tambak, yang menjabat saat itu.
Adapun HGB 656 hektar ini diterbitkan pada tahun 1996. “Ya, keterlibatan (eks kepala desa) terkait surat itu. Sehingga diajukan permohonan oleh pemohon itu,” katanya.
Namun, kepala desa tersebut saat ini telah meninggal dunia.
Polda Jatim melakukan penyidikan lebih lanjut dengan meminta keterangan dari pihak lain yang diduga turut berkaitan dalam pemalsuan dokumen.
“Siapa orang lain itulah (diduga terlibat) dari surat palsu digunakan, harus kami telusuri, siapa yang harus bertanggung jawab,” katanya.
Pada awalnya, diduga HGB 656 hektar yang berada di perairan Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, ini merupakan kawasan tanah tambak.
Baca juga: Alasan Polda Jatim Belum Tetapkan Tersangka HGB 656 Hektare di Laut Sidoarjo
Temuan tersebut pertama kali diviralkan oleh salah satu dosen Universitas Airlangga Surabaya, Thanthowy Syamsuddin, melalui aplikasi Bhumi.
ATR/BPN Jawa Timur telah menyebutkan bahwa pemilikan HGB 656 hektar di Sidoarjo dimiliki oleh PT Surya Inti Permata seluas 285,16 hektar dan 219,31 hektar.
Sementara itu, PT Semesta Cemerlang mengantongi izin kepemilikan sebesar 152,36 hektar.
Izin HGB ini diketahui sudah terbit sejak 1996 dan berakhir pada 2026.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang