JEMBER, KOMPAS.com – Kereta Api (KA) Logawa rute Banyuwangi-Yogyakarta mengalami keterlambatan keberangkatan dari Stasiun Jember, Jawa Timur, pada Senin (17/2/2025) akibat kecelakaan di perlintasan sebidang Kelurahan Baratan.
Kecelakaan terjadi sekitar pukul 08.27 WIB, melibatkan kereta api dan sebuah truk yang menerobos palang pintu.
Pengemudi truk dilaporkan meninggal dunia akibat luka serius di bagian kepala dan tubuhnya.
Manajer Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menjelaskan bahwa kecelakaan berlangsung di kilometer 201+6/7 petak jalan antara Stasiun Arjasa dan Stasiun Jember.
Baca juga: Tabrakan dengan Kereta Api Logawa, Sopir Truk Tewas
“Usai kecelakaan, KA Logawa langsung berhenti untuk dilakukan pemeriksaan sarana. Setelah dipastikan kondisi sarana aman dan posisi truk sudah menjauh dari rel, KA Logawa kembali melanjutkan perjalanan menuju Stasiun Jember,” ungkapnya.
Setelah tiba di Stasiun Jember, pemeriksaan lebih lanjut terhadap kereta dilakukan.
“Ditemukan adanya kerusakan pada selang saluran udara sehingga membutuhkan perbaikan,” papar Cahyo.
Akibat insiden tersebut, KA Logawa diberangkatkan kembali dari Stasiun Jember pada pukul 08.55 WIB. Ini berarti keberangkatannya mengalami keterlambatan 19 menit.
KAI Daop 9 Jember menyampaikan permohonan maaf atas gangguan yang terjadi pada perjalanan KA Logawa relasi Ketapang-Purwokerto.
KAI Daop 9 juga mengimbau masyarakat mematuhi peraturan yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 114 menegaskan bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
Baca juga: KA Logawa Dilempar Batu OTK Saat Melintas di Jember, Kaca Pecah
Lebih lanjut, Pasal 296 menyatakan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor yang melintasi perlintasan kereta api dan tidak berhenti saat sinyal berbunyi, palang pintu mulai turun, atau isyarat lainnya akan terancam pidana kurungan penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 750.000.
Dalam Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, juga ditegaskan bahwa pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan.
“KAI Daop 9 Jember menyesalkan masih adanya pelanggaran di perlintasan sebidang yang disebabkan oleh kelalaian saat melintas jalur kereta api,” tegas Cahyo.
Sebelumnya, kecelakaan ini telah dilaporkan terjadi di perlintasan rel kereta api Kelurahan Baratan, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember, yang mengakibatkan sopir truk meninggal dunia.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang