PRA dan AP, yang tinggal di Desa Sembung, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, sebelumnya telah saling mengenal melalui media sosial.
Dengan alasan transaksi COD, AP mengajak PRA untuk bertemu. Keduanya kemudian membuat janji untuk bertemu pada Senin (10/2/2025) petang.
Setelah berpamitan kepada ayahnya untuk melakukan transaksi COD, PRA bertemu dengan AP di wilayah Desa Mojowangi, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.
Namun, pertemuan antara korban dengan pelaku tidak berhenti di situ. Oleh AP, korban diajak ke wilayah Kunjang, Kabupaten Kediri.
Di salah satu rumah temannya tersebut, PRA sempat ditinggal untuk membeli minuman keras oleh AP dan temannya.
“Jadi ketika di sebuah rumah di wilayah Kunjang tersebut, korban sempat ditinggal sendirian untuk membeli minuman keras. Itu di rumah salah satu tersangka,” ujar Margono.
Baca juga: Gadis Jombang Ditemukan Tewas Usai Pamit COD, Polisi Buru Pelaku
Ia menuturkan, pada Senin malam, korban dibawa oleh AP dan dua temannya, LI (32) dan AT (18), keduanya warga Kunjang, Kabupaten Kediri, ke areal persawahan.
Di tempat yang sepi dan jauh dari jangkauan masyarakat tersebut, PRA diajak untuk ikut meminum minuman keras, namun menolak.
Penolakan korban membuat AP dan kedua temannya naik pitam. Ketiganya kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang