KEDIRI, KOMPAS.com - Seorang pengemis di Kota Kediri, Jawa Timur, menjadi perbincangan masyarakat setelah kedapatan membawa uang tunai sebesar Rp 40 juta hasil dari meminta-minta.
Uang tersebut terdiri dari sejumlah pecahan uang koin hingga lembaran kertas nominal Rp 100.000.
Peristiwa itu terungkap setelah pengemis berinisial AR (70) ditangkap petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena mengganggu ketertiban.
Baca juga: Pengemis Disabilitas yang Ditangkap di Banyumas Sering Bikin Onar, Terakhir Sundut Rokok Pengendara
Kepala Seksi Ketertiban Ketentraman Umum (Kasi Trantibum) Satpol PP Kota Kediri, Agus Dwi Ratmoko, mengatakan peristiwa itu bermula saat pihaknya mendapatkan aduan dari masyarakat perihal adanya pengemis yang beroperasi dengan cara memaksa.
“Pas meminta-minta itu caranya dengan menggedor-gedor pintu maupun kaca mobil pengguna jalan,” ujar Agus Dwi Ratmoko kepada Kompas.com, Kamis (13/2/2025).
Dari aduan tersebut, pihaknya lantas melakukan pengecekan lokasi, yakni di simpang empat lampu merah Jalan Kawi, Rabu (12/2/2025).
Di sana, petugas menemukan AR tengah meminta-minta. Petugas kemudian mengamankannya dengan membawanya ke markas Satpol PP untuk pembinaan lebih lanjut.
Dari pengakuan AR, dia membawa uang tunai hingga puluhan juta rupiah dalam tas punggungnya.
Pada tas tersebut, petugas menemukan uang dalam jumlah yang cukup banyak, terdiri dari beragam pecahan.
Kondisinya sebagian tertata rapi dan sebagian lainnya kumal acak-acakan.
Uang recehnya terkemas dalam tujuh bungkus plastik kresek. Sedangkan uang lembaran Rp 100.000, ada lima bendel. Dalam satu bendel, jumlahnya sekitar Rp 3 juta.
“Kita memang tidak sempat menghitungnya. Tapi berdasarkan pengakuan yang bersangkutan, total jumlahnya Rp 40 juta,” tambah Agus.
Seluruh uang tersebut, diakui AR sebagai hasil jerih payahnya selama menjalankan pekerjaannya sebagai tukang minta-minta.
Dalam pemeriksaan petugas, AR ternyata merupakan warga Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Jawa Timur.
Selain masih mempunyai rumah, dia juga mempunyai keluarga.
Setelah dilakukan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya tersebut, AR kemudian dikembalikan kepada keluarganya.
“Kita pulangkan lengkap beserta uangnya sesuai alamat domisilinya,” ujar Agus Dwi Ratmoko.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang