Namun, pertemuan antara korban dengan pelaku tidak berhenti di situ. Oleh AP, korban diajak ke wilayah Kunjang, Kabupaten Kediri.
Di salah satu rumah temannya tersebut, PRA sempat ditinggal untuk membeli minuman keras oleh AP dan temannya.
“Jadi ketika di rumah di wilayah Kunjang tersebut, korban sempat ditinggal sendirian untuk membeli minuman keras. Itu di rumah salah satu tersangka,” ungkap Margono.
Ia menuturkan, pada Senin malam, korban dibawa oleh AP dan dua temannya, LI (32) dan AT (18), keduanya warga Kunjang, Kabupaten Kediri, ke areal persawahan.
Baca juga: Pamit COD, Gadis Asal Jombang Ditemukan Meninggal di Sungai
Di tempat yang sepi dan jangkauan masyarakat tersebut, PRA diajak untuk ikut meminum minuman keras, tetapi ia menolak.
Penolakan korban membuat AP dan kedua temannya naik pitam. Ketiganya kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban.
Korban mengalami pemukulan pada kepala dan perut. Pemukulan di bagian perut tersebut bahkan menyebabkan pendarahan di dalam perut korban.
Akibat dianiaya oleh tiga pelaku, korban tidak berdaya. Ia pun akhirnya menjadi korban pelecehan seksual oleh AP, AT, dan LI.
“Pada dasarnya ada perlawanan dari korban. Korban juga tidak mau dilakukan persetubuhan, tetapi tiga tersangka ini memaksa dan melakukan secara bersamaan,” ungkap Margono.
Setelah menganiaya dan melecehkan korban, ketiga pelaku membawa korban ke sebuah sungai di Desa Tugu, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri.
Tubuh korban dibuang ke sungai dalam keadaan masih hidup.
Kemudian, pada Selasa (12/2/2025), PRA ditemukan dalam kondisi meninggal, di Sungai Dusun Peluk, Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang.
“Sesuai hasil otopsi, korban meninggal karena tenggelam. Jadi, posisi waktu pembuangan ke sungai, itu korban masih hidup,” kata Margono.
“Namun, sesuai temuan dokter forensik, posisinya waktu dibuang ke sungai sudah lemah karena ada pendarahan dalam perut," ujar dia.
Baca juga: Pamit COD, Gadis di Jombang Ditemukan Tewas, Motor dan HP Raib
Margono mengatakan, motif AP dan dua pelaku lainnya yang tega menganiaya dan membunuh PRA, salah satunya dilatarbelakangi keinginan merampas harta milik korban.
Setelah membuang tubuh korban ke sungai, ketiganya membawa motor dan handphone korban. Motor dan handphone korban telah dijual dan uangnya dibagikan untuk ketiganya.
“Motifnya memang ingin menguasai barang yang dimiliki oleh korban. Di sisi lain juga sudah dikendalikan oleh alkohol sehingga tidak terkendali,” kata Margono.
Atas perbuatannya, AP, AT dan LI, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Dalam kasus ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 340 atau 339, 338 KUHP, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang