Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gadis di Jombang Pamit COD, Ternyata Dianiaya, Dilecehkan Lalu Dilempar ke Sungai

Kompas.com, 13 Februari 2025, 16:22 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - Kasus penemuan mayat perempuan di Sungai Dusun Peluk, Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Selasa (11/2/2025) pagi, akhirnya terungkap.

PRA (19), korban yang berasal dari Desa Sebani, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, merupakan korban pembunuhan.

Ia menjadi korban pembunuhan dari tiga orang pelaku.

Ketiganya telah diringkus polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Polisi Tangkap 3 Pelaku Pembunuhan Gadis yang Pamit COD di Jombang

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan mengatakan, dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, terungkap fakta mengejutkan sebelum jenazah korban ditemukan.

Korban, ungkap Ardi, sempat dianiaya dan dilecehkan oleh para pelaku sebelum dibuang ke sungai.

"Sebelum melakukan pembunuhan, ketiga tersangka ini melakukan penganiayaan dan pemerkosaan terhadap korban," ujar dia.

Penjelasan Ardi diperkuat dengan hasil otopsi terhadap jenazah korban.

Hasil otopsi mengungkap adanya luka robek pada bagian kepala korban, serta benturan benda tumpul di bagian perut.

Selain itu, hasil otopsi menunjukkan penyebab dominan kematian korban, yakni diduga meninggal akibat tenggelam.

Baca juga: Polda Jatim Turun Tangan Selidiki Pria Korban Mutilasi di Jombang

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra mengungkapkan, nasib nahas yang dialami PRA berawal dari pertemuan antara korban dengan AP (18), salah satu pelaku.

PRA dan AP, yang tinggal di Desa Sembung, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, sebelumnya telah saling mengenal melalui media sosial.

Dengan alasan transaksi COD, AP mengajak PRA untuk bertemu.

Keduanya kemudian membuat janji untuk bertemu pada Senin (10/2/2025) petang.

Setelah berpamitan kepada ayahnya untuk melakukan transaksi COD, PRA bertemu dengan AP di wilayah Desa Mojowangi, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.

Namun, pertemuan antara korban dengan pelaku tidak berhenti di situ. Oleh AP, korban diajak ke wilayah Kunjang, Kabupaten Kediri.

Di salah satu rumah temannya tersebut, PRA sempat ditinggal untuk membeli minuman keras oleh AP dan temannya.

“Jadi ketika di rumah di wilayah Kunjang tersebut, korban sempat ditinggal sendirian untuk membeli minuman keras. Itu di rumah salah satu tersangka,” ungkap Margono.

Ia menuturkan, pada Senin malam, korban dibawa oleh AP dan dua temannya, LI (32) dan AT (18), keduanya warga Kunjang, Kabupaten Kediri, ke areal persawahan.

Baca juga: Pamit COD, Gadis Asal Jombang Ditemukan Meninggal di Sungai

Di tempat yang sepi dan jangkauan masyarakat tersebut, PRA diajak untuk ikut meminum minuman keras, tetapi ia menolak.

Penolakan korban membuat AP dan kedua temannya naik pitam. Ketiganya kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban.

Korban mengalami pemukulan pada kepala dan perut. Pemukulan di bagian perut tersebut bahkan menyebabkan pendarahan di dalam perut korban.

Akibat dianiaya oleh tiga pelaku, korban tidak berdaya. Ia pun akhirnya menjadi korban pelecehan seksual oleh AP, AT, dan LI.

“Pada dasarnya ada perlawanan dari korban. Korban juga tidak mau dilakukan persetubuhan, tetapi tiga tersangka ini memaksa dan melakukan secara bersamaan,” ungkap Margono.

Setelah menganiaya dan melecehkan korban, ketiga pelaku membawa korban ke sebuah sungai di Desa Tugu, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri.

Tubuh korban dibuang ke sungai dalam keadaan masih hidup.

Kemudian, pada Selasa (12/2/2025), PRA ditemukan dalam kondisi meninggal, di Sungai Dusun Peluk, Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang.

“Sesuai hasil otopsi, korban meninggal karena tenggelam. Jadi, posisi waktu pembuangan ke sungai, itu korban masih hidup,” kata Margono.

“Namun, sesuai temuan dokter forensik, posisinya waktu dibuang ke sungai sudah lemah karena ada pendarahan dalam perut," ujar dia.

Baca juga: Pamit COD, Gadis di Jombang Ditemukan Tewas, Motor dan HP Raib

Margono mengatakan, motif AP dan dua pelaku lainnya yang tega menganiaya dan membunuh PRA, salah satunya dilatarbelakangi keinginan merampas harta milik korban.

Setelah membuang tubuh korban ke sungai, ketiganya membawa motor dan handphone korban. Motor dan handphone korban telah dijual dan uangnya dibagikan untuk ketiganya.

“Motifnya memang ingin menguasai barang yang dimiliki oleh korban. Di sisi lain juga sudah dikendalikan oleh alkohol sehingga tidak terkendali,” kata Margono.

Atas perbuatannya, AP, AT dan LI, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Dalam kasus ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 340 atau 339, 338 KUHP, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau