SURABAYA, KOMPAS.com - Ivan Sugianto, terdakwa kasus perundungan siswa SMA Gloria 2 Surabaya meminta majelis hakim menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (12/2/2025) kemarin.
Dalam nota pembelaan atau eksepsi yang dibacakan Billy Handiwiyanto -kuasa hukumnya, salah satu alasannya adalah bahwa terdakwa Ivan dan keluarga korban sudah melakukan perdamaian.
"Bahkan video perdamaian juga muncul di publik," kata dia seusai sidang.
Baca juga: Sidang Perdana, Ivan Sugianto Diborgol, Berambut Tipis dan Pakai Rompi Tahanan
Jika pembelaan ini ditolak, maka pihak Ivan Sugianto siap membuka fakta-fakta hukum dan menghadirkan saksi yang terkait fakta tersebut.
Selain menyinggung soal perdamaian, dalam materi pembelaan juga dijelaskan, tuntutan JPU tidak menguraikan dengan jelas bagaimana dan dengan cara apa terdakwa melakukan ancaman dan kekerasan pada korban siswa berinisial EN.
Ivan sebelumnya dikenai dua dakwaan. Pertama Pasal 80 ayat 1 Jo Pasal 76 C Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan dakwaan kedua Pasal 335 KUHP ayat (1) butir 1 KUH Pidana.
Baca juga: Viral Gambar Mirip Ivan Sugianto Keluar Tahanan, Kejari Surabaya Sebut Hoaks
Dalam sidang sebelumnya, JPU menjelaskan kronologi perundungan terhadap siswa SMA Kristen Gloria 2 oleh terdakwa Ivan Sugianto.
Bermula saat anak Ivan, EL dan ditemani DEF mendatangi korban EN di SMA Kristen Gloria 2 untuk menyelesaikan suatu masalah pada Senin 21 Oktober 2024. Keduanya kemudian bertemu Ira Maria dan Wardanto, orangtua EN.
"EL mau menanyakan maksud perkataan EN yang menyebut EL seperti anjing pudel," terang JPU.
Baca juga: Kasus Ivan Sugianto, dari Suruh Siswa Menggonggong hingga Terindikasi Terlibat Judi Online
Singkat cerita, EL dan DEF menghubungi terdakwa Ivan. Setibanya di lokasi kejadian, Ivan tersulut emosi dan memaksa serta mengintimidasi EN untuk meminta maaf dengan bersujud dan menggonggong.
"Terdakwa lalu menyuruh EN untuk bersujud dan menggonggong dengan berkata ‘Minta maaf! Sujud! Sujud!’ sebanyak tiga kali," jelasnya.
Karena ketakutan, EN kemudian mau bersujud di depan Ivan, EL dan kerumunan orang. Namun saat ia hendak menggonggong, ayah EN berusaha membangkitkan anaknya.
Baca juga: Polda Jatim Bantah Peran Pengganti pada Penangkapan Ivan Sugianto
"Namun tindakan orangtua korban itu dihalangi oleh terdakwa. Lalu terdakwa kemudian mengintimidasi saksi Wardanto sembari menengadah dahinya ke kepala saksi Wardanto,” katanya.
Atas perbuatan terdakwa itu, berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi forensik RS Bhayangkara Surabaya, korban EN mengalami gangguan kecemasan hingga depresi.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang