Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ivan Sugianto Klaim Sudah Damai dengan Korban, Minta Hakim Tolak Dakwaan

Kompas.com, 13 Februari 2025, 08:43 WIB
Achmad Faizal,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Ivan Sugianto, terdakwa kasus perundungan siswa SMA Gloria 2 Surabaya meminta majelis hakim menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (12/2/2025) kemarin.

Dalam nota pembelaan atau eksepsi yang dibacakan Billy Handiwiyanto -kuasa hukumnya, salah satu alasannya adalah bahwa terdakwa Ivan dan keluarga korban sudah melakukan perdamaian.

"Bahkan video perdamaian juga muncul di publik," kata dia seusai sidang.

Baca juga: Sidang Perdana, Ivan Sugianto Diborgol, Berambut Tipis dan Pakai Rompi Tahanan

Jika pembelaan ini ditolak, maka pihak Ivan Sugianto siap membuka fakta-fakta hukum dan menghadirkan saksi yang terkait fakta tersebut.

Selain menyinggung soal perdamaian, dalam materi pembelaan juga dijelaskan, tuntutan JPU tidak menguraikan dengan jelas bagaimana dan dengan cara apa terdakwa melakukan ancaman dan kekerasan pada korban siswa berinisial EN.

Ivan sebelumnya dikenai dua dakwaan. Pertama Pasal 80 ayat 1 Jo Pasal 76 C Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan dakwaan kedua Pasal 335 KUHP ayat (1) butir 1 KUH Pidana.

Baca juga: Viral Gambar Mirip Ivan Sugianto Keluar Tahanan, Kejari Surabaya Sebut Hoaks

Kronologi perkara

Dalam sidang sebelumnya, JPU menjelaskan kronologi perundungan terhadap siswa SMA Kristen Gloria 2 oleh terdakwa Ivan Sugianto.

Bermula saat anak Ivan, EL dan ditemani DEF mendatangi korban EN di SMA Kristen Gloria 2 untuk menyelesaikan suatu masalah pada Senin 21 Oktober 2024. Keduanya kemudian bertemu Ira Maria dan Wardanto, orangtua EN.

"EL mau menanyakan maksud perkataan EN yang menyebut EL seperti anjing pudel," terang JPU.

Baca juga: Kasus Ivan Sugianto, dari Suruh Siswa Menggonggong hingga Terindikasi Terlibat Judi Online

Singkat cerita, EL dan DEF menghubungi terdakwa Ivan. Setibanya di lokasi kejadian, Ivan tersulut emosi dan memaksa serta mengintimidasi EN untuk meminta maaf dengan bersujud dan menggonggong.

"Terdakwa lalu menyuruh EN untuk bersujud dan menggonggong dengan berkata ‘Minta maaf! Sujud! Sujud!’ sebanyak tiga kali," jelasnya.

Karena ketakutan, EN kemudian mau bersujud di depan Ivan, EL dan kerumunan orang. Namun saat ia hendak menggonggong, ayah EN berusaha membangkitkan anaknya.

Baca juga: Polda Jatim Bantah Peran Pengganti pada Penangkapan Ivan Sugianto

"Namun tindakan orangtua korban itu dihalangi oleh terdakwa. Lalu terdakwa kemudian mengintimidasi saksi Wardanto sembari menengadah dahinya ke kepala saksi Wardanto,” katanya.

Atas perbuatan terdakwa itu, berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi forensik RS Bhayangkara Surabaya, korban EN mengalami gangguan kecemasan hingga depresi.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau