MAGETAN, KOMPAS.com - Perkumpulan warga Batak di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, memberikan dukungan kepada Kepala Desa Pesu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), ketua RT setempat, serta pedagang sayur keliling yang dikenal sebagai pedagang etek.
Dukungan tersebut disampaikan dengan mendatangi kantor Desa Pesu, menuntut agar Bitner Sianturi, warga setempat, mencabut gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Magetan.
Ketua Pemuda Batak Bersatu Magetan Raya, Jaken Benediktus Sinurat, menegaskan bahwa pihaknya mendukung para tergugat.
"Kami sudah menyampaikan sikap secara resmi kepada kepala desa dan pedagang etek bahwa ini sudah keterlaluan."
Baca juga: Massa Pedagang Etek Lawu Geruduk PN Magetan, Dukung Rekannya yang Disidang
"Pedagang etek itu bebas saja di mana berdagang, jadi tidak pantas seorang Bitner Sianturi menuntut," ujarnya saat ditemui di kantor Pemuda Batak Bersatu, Selasa (11/2/2025).
Jaken menambahkan bahwa mereka menghormati langkah hukum yang sedang berlangsung dan meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Magetan memberikan putusan yang seadil-adilnya.
Menurutnya, gugatan Bitner Sianturi terhadap pedagang etek dan perangkat desa sudah termasuk keterlaluan.
"Kita minta dari Pemuda Batak Bersatu untuk mencabut laporannya biar kasus ini mereda," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Desa Pesu, Gondo, mengapresiasi dukungan yang diberikan Pemuda Batak Bersatu kepada para tergugat.
Baca juga: Duduk Perkara Pedagang Sayur Keliling Disidang karena Dianggap Bikin Toko Sepi di Magetan
Dia menegaskan tidak akan memberikan ganti rugi berapapun besarnya.
Dalam agenda mediasi kedua yang direncanakan akan dilaksanakan Rabu (12/2) besok, Gondo lebih memilih penyelesaian secara damai.
"Sikap kami tetap tidak akan memberikan ganti rugi berapapun meski hanya Rp 10.000 terhadap tuntutan tersebut. Kami tetap memilih penyelesaian secara kekeluargaan," katanya.
Gondo juga menyatakan bahwa ia tetap menganggap Bitner Sianturi sebagai warganya yang perlu dilindungi.
Bitner Sianturi berdomisili di Desa Pesu karena menikah dengan seorang warga setempat.
"Sebagai kepala desa, saya tetap menganggap beliau sebagai warga kami. Warga harus tetap dilindungi. Beliau menikah dengan warga kami, anaknya sekarang bahkan sudah kuliah, mungkin sudah ada 25 tahun tinggal di sini," ucapnya.
Baca juga: Toko Kelontong Miliknya Sepi, Warga Magetan Gugat Pedagang Sayur Keliling
Sebelumnya, Bitner Sianturi meminta Pengadilan Negeri Magetan menetapkan keberadaan dua pedagang keliling itu melawan hukum.
Sebab, keduanya mengakibatkan toko kelontong miliknya sepi pembeli yang berimbas pada kerugian hingga Rp 500 juta selama lima tahun terakhir.
Bitner juga meminta ganti rugi sebesar Rp 10 juta kepada kedua pedagang etek dan menggugat Kepala Desa, Ketua BPD, dan Ketua RT terkait tidak adanya realisasi kesepakatan yang membolehkan kedua pedagang berjualan di Desa Pesu.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang