MAGETAN, KOMPAS.com - Para pedagang etek Lawu melakukan aksi memberikan dukungan kepada rekannya yang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Magetan terkait tuntutan ganti rugi yang dilayangkan oleh Bitner, warga Desa Pesu, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.
Bitner mengaku tokonya sepi karena keberadaan pedagang sayur keliling atau etek.
Ketua pedagang etek Lawu Kabupaten Magetan, Yusuf mengatakan, aksi anggota pedagang sayur etek Lawu ini membuat perputaran uang Rp 1,8 miliar mandek.
”Anggota etek Lawu itu sebanyak 1.800 pedagang, hari ini libur semua untuk memberikan dukungan. Kalau transaksi yang dihitung bisa mencapai Rp 1,8 milir melayang karena pedagang libur jualan," ujarnya ditemui di PN Magetan Rabu (5/2/2025).
Baca juga: Pengecer Kembali Bisa Jual Elpiji 3 Kg, Pedagang: Kalau Jadi Pangkalan, Modalnya Besar
Para pedagang sayur etek Lawu sejak pukul 09.00 WIB memadati jalan di depan PN Magetan sambil menunggu hasil keputusan sidang pertama kasus rekan mereka yang dituding merugikan toko milik Bitner karena berjualan di kawasan Desa Pesu.
Yusuf berharap, ada penyelesaian secara kekeluargaan terkait kasus larangan pedagang etek di Desa Pesu oleh Bitner.
“Kami hanya berjualan sayur, kami tidak boleh berjualan di depan tempat mereka. Pedagang ini lewat dipanggil oleh 3 orang tua yan tidak bisa berjalan jauh membeli sebanyak Rp 8.000. Kami dituntut atas dasar tidak boleh berdagang. Saya mohon, bakul sayur kok sampai di pengadilan. Kami berharap Mas Bitner mencabut tuntutan mereka dan sidang selesai,” katanya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang