SURABAYA, KOMPAS.com – Wali Kota terpilih Surabaya, Eri Cahyadi, mengungkapkan bahwa hingga saat ini ia belum mendapatkan informasi mengenai lokasi pelantikan.
Eri menyatakan dirinya masih diminta menunggu hingga ada kepastian dari pihak berwenang.
Dalam pernyataannya, Eri menjelaskan bahwa ia telah menerima informasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penjadwalan ulang pelantikan kepala daerah, yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 20 Februari 2025.
Namun, ia menekankan bahwa rincian teknis mengenai pelantikan tersebut belum jelas.
Baca juga: Resmi Ditetapkan Jadi Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi Janji Lanjutkan Program Kerja
"Yang pertama, ada kabar yang (menyebut) dilantik di Jakarta, itu dilantik semua, baik bupati atau wali kota maupun gubernur," kata Eri ketika ditemui di rumahnya.
Eri mengaku masih menunggu informasi lebih lanjut mengenai pelantikan kepala daerah.
Ia menjelaskan bahwa Kemendagri berencana mengadakan rapat terakhir untuk memastikan detail pelantikan.
"Kami tanya ke protokol Kemendagri, diminta untuk menunggu pengumuman resminya. Setelah itu disampaikan kepada kami, apakah kami semua dilantik jadi satu oleh presiden, apa gubernur," ujarnya.
Meskipun Eri telah mendapatkan kepastian bahwa pelantikannya akan dilakukan pada 20 Februari 2025, ia tetap diminta menunggu hingga keputusan resmi dikeluarkan.
Baca juga: Eri Cahyadi-Armuji Ditetapkan sebagai Wali Kota-Wakil Wali Kota Surabaya Terpilih
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto telah memilih tanggal 20 Februari 2025 sebagai hari pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024.
Hal ini disampaikan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada Senin, 3 Februari 2025.
"Kami siapkan tanggal 18, 19, dan 20, kemudian saya lapor ke Presiden, dan Pak Presiden menyampaikan bahwa beliau memilih tanggal 20, hari Kamis," ujar Tito.
Tito juga menegaskan bahwa pelantikan kepala daerah akan digelar di ibu kota negara, meskipun lokasi pastinya masih dalam pembahasan.
Ia menekankan bahwa ibu kota negara yang dimaksud adalah Jakarta, bukan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.
Baca juga: Eri Cahyadi Sebut Surabaya Berisiko Tenggelam akibat Banjir Kiriman
"Saya ingin menegaskan di sini, karena saya lihat di berita macam-macam, ibu kota negara dianggap IKN Nusantara."
"Sesuai dengan undang-undang, perpindahan ibu kota harus ditetapkan dengan Peraturan Presiden (Perpres). Selagi Perpres-nya belum operasional sebagai ibu kota negara, maka ibu kota tetap di Jakarta," tegas Tito.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang