MALANG, KOMPAS.com - Polisi menetapkan seorang perempuan berinisial AB (34) sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) calon pekerja migran Indonesia (CPMI).
Pelaku yang berperan sebagai penjemput CPMI ini ditahan di Mapolresta Malang Kota.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto mengatakan, pelaku AB yang merupakan warga Blimbing, Kota Malang, ini berperan aktif dalam operasional PT NSP CAB Malang dengan legalitas tidak lengkap.
Baca juga: Muncul Nama Malik di Balik Penembakan PMI Ilegal di Malaysia, Sahroni Minta Usut Dugaan TPPO
Pelaku AB telah diperiksa dan dilakukan gelar perkara peningkatan status dari saksi menjadi tersangka pada akhir Januari 2025.
"Tersangka AB ini memiliki peran sebagai penjemput CPMI, dan juga selaku orang kepercayaan dari tersangka HNR yang telah diproses hukum sebelumnya," kata Ipda Yudi, Kamis (6/2/2025).
Pelaku dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 KUH Pidana dan/atau Pasal 81 Jo Pasal 69 dan/atau Pasal 85 Jo Pasal 71 huruf (c) dan huruf (d) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Jo Pasal 55 KUH Pidana.
Ipda Yudi mengatakan bahwa kasus ini merupakan pengembangan yang telah ditangani pihak kepolisian sejak tahun 2024 lalu.
Dua pelaku sebelumnya, yakni perempuan berinisial HNR (45) dan laki-laki berinisial DPP (37), telah diproses hukum.
Baca juga: Siasat Sindikat TPPO Gaet Pekerja Ilegal, Janjikan Gaji Rp 20 Juta Setelah Setor Rp 60 Juta
Kasus ini berawal dari pihaknya menerima laporan masuk adanya korban perempuan berinisial HN (21) yang mengaku dianiaya dengan cara dipukul dan sempat terganggu kondisi psikisnya.
Korban dianiaya lantaran dinilai tidak becus merawat anjing pelaku HNR (45) hingga mati.
"Korban ini sempat dirawat di Rumah Sakit Saiful Anwar, dan ini sudah diproses oleh Polresta Malang Kota khususnya unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota," katanya.
Selanjutnya, polisi mendalami kasus tersebut dan ditemukan unsur TPPO dengan tempat penampungan CPMI yang tidak memiliki izin atau ilegal.
Polisi telah memeriksa 47 saksi yang di antaranya rata-rata merupakan CPMI.
Tersangka laki-laki berinisial DPP (37) merupakan Kepala Cabang Malang PT NSP sebagai perusahaan penyalur CPMI.
"Yang jelas mereka setelah dikumpulkan atau didapatkan di PT NSP ini, salah satunya yang didapat oleh penyidikan perizinannya tidak ada," katanya.
Usaha ilegal tersebut berjalan sejak Februari 2024 lalu. Puluhan CPMI hendak diberangkatkan ke Hongkong.
Kedua pelaku diamankan pada Jumat (8/11/2024), dan polisi menggeledah rumah yang diduga tempat penampungan CPMI di dua perumahan berbeda di Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang