"EL mau menanyakan maksud perkataan EN yang menyebut EL seperti anjing pudel," kata Galih.
Singkat cerita, EL dan DEF menghubungi terdakwa Ivan.
Setibanya di lokasi kejadian, Ivan tersulut emosi dan memaksa serta mengintimidasi EN untuk meminta maaf dengan bersujud dan menggonggong.
"Terdakwa lalu menyuruh EN untuk bersujud dan menggonggong dengan berkata, ‘Minta maaf! Sujud! Sujud!’ sebanyak tiga kali," kata Galih.
Karena ketakutan, EN kemudian mau bersujud di depan Ivan, EL, dan kerumunan orang.
Namun, saat ia hendak menggonggong, ayah EN berusaha membangkitkan anaknya.
"Namun tindakan orangtua korban itu dihalangi oleh terdakwa. Lalu terdakwa kemudian mengintimidasi saksi Wardanto sembari menengadah dahinya ke kepala saksi Wardanto," katanya.
Atas perbuatan terdakwa itu, berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi forensik RS Bhayangkara Surabaya, korban EN mengalami gangguan kecemasan hingga depresi.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang