Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Gus Ibin-Aushaf Ditolak MK, Kang Marhaen: Ayo Bersama Bangun Nganjuk

Kompas.com, 5 Februari 2025, 06:23 WIB
Usman Hadi ,
Andi Hartik

Tim Redaksi

NGANJUK, KOMPAS.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA) yang diajukan oleh Paslon nomor urut 01 pada Pilkada Kabupaten Nganjuk 2024, Muhammad Muhibbin-Aushaf Fajr Herdiansyah (Gus Ibin-Aushaf Fajr).

Perkara Nomor 170/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu dinyatakan tidak dapat diterima dalam sidang putusan sela atau dismissal di Gedung MK pada Selasa (4/2/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.

Usai mendapat kabar mengenai hasil putusan sela tersebut, Calon Bupati Nganjuk nomor urut 03 selaku bupati terpilih, Marhaen Djumadi, mengucap kalimat istirja.

“Kalau orang muslim itu innalillahi wa inna ilaihi roji'un, karena jabatan amanah,” ucap Kang Marhaen, sapaan akrab Marhaen Djumadi, saat ditemui Kompas.com di rumahnya, Selasa (4/2/2025) malam.

Baca juga: Polres Nganjuk Ungkap 14 Kasus Curanmor, Salah Satunya Viral di Medsos

Selanjutnya, Kang Marhaen mengajak semua pasangan calon yang bertarung di Pilkada Kabupaten Nganjuk 2024 untuk gotong royong membangun Nganjuk.

“Yuk kita lupakan (kontestasi di Pilkada), sudah tidak ada kubu-kubuan 01, 02, 03, sudah enggak ada. Kita adanya ya untuk Nganjuk, sehingga ayo bersama-sama bangun Nganjuk,” ajak Kang Marhaen.

Baca juga: Polisi Pastikan Tak Ada Korban Bus Cititrans yang Terbakar Hebat di Tol Nganjuk

Untuk diketahui, Pilkada Kabupaten Nganjuk 2024 diikuti tiga Paslon.

Hasilnya, Paslon 01 Gus Ibin-Aushaf Fajr dinyatakan kalah usai meraih 246.993 suara atau 38,8 persen, demikian juga dengan Paslon 02 Ita Triwibawati-Zuli Rantauwati yang hanya meraup 130.454 suara atau 20,5 persen.

Sementara Paslon 03 Marhaen Djumadi-Trihandy Cahyo Saputro dinyatakan sebagai pemenang setelah mendapatkan 259.179 suara atau 40,7 persen.

Tak terima kalah, Paslon 01 Gus Ibin-Aushaf Fajr lantas melayangkan gugatan ke MK pada Senin (9/12/2024) lalu. Namun, gugatan itu dinyatakan ditolak.

Kini, Kang Marhaen menegaskan bahwa kontestasi Pilkada Kabupaten Nganjuk 2024 telah usai.

Ia mengajak semua pihak bersatu kembali untuk membangun Nganjuk bersama-sama.

“Kontestasi sudah selesai, persaudaraan tetap harus kita jalin, termasuk kami juga akan terus menjalin kerja sama untuk kemaslahatan Nganjuk. Ayo bangun Nganjuk bareng-bareng seperti dulu,” ucap calon bupati yang berstatus petahana ini.

Kemudian, Kang Marhaen meminta para relawan, simpatisan, maupun pendukungnya untuk menahan diri dengan tidak mengadakan tasyakuran secara berlebihan atas keluarnya putusan sela MK tersebut.

“Kita harus saling menghormati, saling menghargai, dan seterusnya. Bikin Nganjuk kondusif, dan juga pesan saya untuk para relawan, para simpatisan, sudah jangan hura-hura, jangan,” pinta Kang Marhaen.

“Pokoknya enggak boleh ada hura-hura, dan harapan kami jangan ada hura-hura,” pungkasnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau