NGANJUK, KOMPAS.com – Aparat di Kepolisian Resor Nganjuk mengungkap 14 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sepanjang tahun 2024 lalu.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga menjelaskan, dari belasan kasus tersebut, polisi menangkap 24 tersangka, yang terdiri dari 18 dewasa dan enamremaja.
Puluhan tersangka itu beraksi di beberapa lokasi di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Baca juga: Mantan Napi Curanmor di Kulon Progo Kembali Beraksi, Curi Motor, Jarah Toko Kelontong
“Kami telah berhasil menangkap 24 tersangka yang terlibat dalam kasus curanmor di wilayah Nganjuk,” ujar Julkifli dalam sesi konferensi pers yang digelar di Polres Nganjuk, Jumat (24/1/2025).
“Modus operandi mereka adalah mencari sasaran sepeda motor yang diparkir di tempat terbuka, dan kunci masih menancap di motor untuk kemudian dijual," lanjut dia.
Dari belasan perkara curanmor tersebut, kata Julkifli, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya motor serta dokumen kendaraan yang diduga hasil kejahatan, seperti STNK dan BPKB.
Baca juga: Jual Hasil Curian di Medsos, Sindikat Curanmor di Sumba Barat Terungkap
Sementara itu, salah satu kasus yang menonjol ialah perkara pencurian motor di Kantor Bawaslu, Kelurahan Kedondong, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk.
Kedua tersangka (tangan diborgol) saat diamankan aparat Polsek Gondang, Jumat (6/12/2024).Tak hanya beraksi di Kantor Bawaslu Nganjuk, tersangka berinisial AR (24) dan AA (29) juga beraksi di dua tempat kejadian perkara (TKP) lainnya, yakni di Jalan Barito Nganjuk dan di Desa Senjayan, Kecamatan Gondang.
Bahkan, saat beraksi di Desa Senjayan, Kecamatan Gondang, pada Jumat (6/12/2024) lalu, tersangka AR diamuk massa. Video tersangka saat dihakimi warga sempat viral di media sosial Facebook.
“Para pelaku masing-masing berinisial AA merupakan warga Kelurahan Dukuh Setro, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, dan AR warga Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya,” tutur Julkifli.
Baca juga: Maling Motor Diamuk Massa di Nganjuk
“Kedua tersangka kini telah diamankan dan ditangkap dengan barang bukti berupa sepeda motor yang dicuri. Mereka ini adalah residivis dalam kasus yang sama,” tambah dia.
Ada pun dalam perkara ini, para tersangka bakal dikenai Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang