Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Nganjuk Ungkap 14 Kasus Curanmor, Salah Satunya Viral di Medsos

Kompas.com, 24 Januari 2025, 19:10 WIB
Usman Hadi ,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

NGANJUK, KOMPAS.com – Aparat di Kepolisian Resor Nganjuk mengungkap 14 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sepanjang tahun 2024 lalu.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga menjelaskan, dari belasan kasus tersebut, polisi menangkap 24 tersangka, yang terdiri dari 18 dewasa dan enamremaja.

Puluhan tersangka itu beraksi di beberapa lokasi di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Baca juga: Mantan Napi Curanmor di Kulon Progo Kembali Beraksi, Curi Motor, Jarah Toko Kelontong

“Kami telah berhasil menangkap 24 tersangka yang terlibat dalam kasus curanmor di wilayah Nganjuk,” ujar Julkifli dalam sesi konferensi pers yang digelar di Polres Nganjuk, Jumat (24/1/2025).

“Modus operandi mereka adalah mencari sasaran sepeda motor yang diparkir di tempat terbuka, dan kunci masih menancap di motor untuk kemudian dijual," lanjut dia.

Dari belasan perkara curanmor tersebut, kata Julkifli, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya motor serta dokumen kendaraan yang diduga hasil kejahatan, seperti STNK dan BPKB.

Baca juga: Jual Hasil Curian di Medsos, Sindikat Curanmor di Sumba Barat Terungkap

Sementara itu, salah satu kasus yang menonjol ialah perkara pencurian motor di Kantor Bawaslu, Kelurahan Kedondong, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk.

Kedua tersangka (tangan diborgol) saat diamankan aparat Polsek Gondang, Jumat (6/12/2024).Dok. Polsek Gondang Kedua tersangka (tangan diborgol) saat diamankan aparat Polsek Gondang, Jumat (6/12/2024).

Tak hanya beraksi di Kantor Bawaslu Nganjuk, tersangka berinisial AR (24) dan AA (29) juga beraksi di dua tempat kejadian perkara (TKP) lainnya, yakni di Jalan Barito Nganjuk dan di Desa Senjayan, Kecamatan Gondang.

Bahkan, saat beraksi di Desa Senjayan, Kecamatan Gondang, pada Jumat (6/12/2024) lalu, tersangka AR diamuk massa. Video tersangka saat dihakimi warga sempat viral di media sosial Facebook.

“Para pelaku masing-masing berinisial AA merupakan warga Kelurahan Dukuh Setro, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, dan AR warga Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya,” tutur Julkifli.

Baca juga: Maling Motor Diamuk Massa di Nganjuk

“Kedua tersangka kini telah diamankan dan ditangkap dengan barang bukti berupa sepeda motor yang dicuri. Mereka ini adalah residivis dalam kasus yang sama,” tambah dia.

Ada pun dalam perkara ini, para tersangka bakal dikenai Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau