LUMAJANG, KOMPAS.com - Seorang oknum guru honorer bernama Ai Surya Omando, warga Desa Kaliwungu, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, ditangkap setelah nekat mencuri mobil pikap milik temannya.
Pencurian ini dilakukan pada 6 September 2024 dan dilatarbelakangi oleh utang sebesar Rp 30 juta akibat kecanduan judi online.
Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, menjelaskan bahwa tersangka berpura-pura menjadi pemilik mobil pikap tersebut dan memanggil tukang kunci untuk membuka mobil. Alasannya, kunci hilang.
Baca juga: Seorang Warga di Bengkulu Gantung Diri Buntut Terlilit Utang Judi Online
Setelah kunci duplikat dibuat, tersangka langsung membawa kabur kendaraan dan menjualnya kepada Islam Burhanudin, warga Desa Argosuko, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.
"Tidak ada kerusakan di kendaraan korban karena tersangka menggunakan kunci duplikat untuk mencuri," ungkap Alex saat konferensi pers di Mapolres Lumajang pada Selasa (4/2/2025).
Alex menambahkan, tersangka ditangkap pada 29 Januari 2025 di rumah temannya yang terletak di Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.
Saat ditangkap, Surya mengakui semua perbuatannya dan menunjukkan lokasi mobil yang telah dijual kepada Islam Burhanudin.
Baca juga: Jalan Panjang Pemblokiran Konten Negatif dan Judi Online
"Tersangka kami amankan di rumah temannya dan mengakui semua perbuatannya," ujarnya.
Kapolres juga mengungkapkan bahwa motif pencurian ini berhubungan erat dengan impitan utang akibat kecanduan judi online.
"Dua tindak pidana ini berkaitan, pencurian akibat kecanduan judi online," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, Surya terancam dijatuhi hukuman penjara paling lama 13 tahun karena melakukan tindak pidana pencurian dan judi online.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang