BANYUWANGI, KOMPAS.com - Pemerintah melarang pengecer menjual elpiji 3 kilogram mulai 1 Februari 2025. Pembelian elpiji subsidi itu hanya bisa dilakukan di pangkalan.
Menghadapi regulasi tersebut, pengecer elpiji di Banyuwangi, Jawa Timur, mengaku bingung sebab tak tahu apa yang harus dilakukan. Sebagian ada yang menahan untuk tidak berjualan dulu. Sebagian lainnya ada yang tetap berjualan dengan meminta syarat KTP pembeli.
“Ada yang datang ke sini bilang kalau pengecer tidak boleh jualan, saya bingung harus bagaimana,” kata Wiwin, pemilik warung yang juga pengecer elpiji di Kelurahan Lateng, Kecamatan Banyuwangi, Minggu (2/2/2025).
Baca juga: Dilarang Jual Elpiji 3 Kg, Pemilik Warung: Memangnya Pangkalan Bisa Jangkau Masyarakat?
Namun demikian, sementara waktu dia memilih untuk mengikuti regulasi yang ada dan tidak berjualan elpiji 3 kilogram. Dia menunggu langkah apa yang harus dilakukan agar dia diperbolehkan menjual kembali.
Kepada pedagang yang telanjur datang kepadanya, Wiwin selalu mengarahkan agar masyarakat membeli elpiji di pangkalan yang masih berada di wilayah yang sama.
Baca juga: Pelaku Usaha Laundry di Mataram Keluhkan Larangan Penjualan Gas Elpiji 3 Kilogram di Pengecer
Meski hari Minggu dan pangkalan libur, dia tetap tidak berjualan dan meminta masyarakat untuk menunggu pangkalan buka di hari Senin.
“Beli di pangkalan saja. Besok (Senin) kembali lagi ke sini,” pintanya, Minggu (2/2/2025).
Berbeda dengan Wiwin, pemilik warung di Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, Hartini meminta fotokopi KTP bagi siapa saja yang ingin membeli elpiji 3 kilogram di tokonya.
Dia mengatakan bahwa hal tersebut adalah permintaan pangkalan dan dia sementara waktu melakukan pembatasan penjualan hanya kepada lingkungan sekitar yang dia kenal.
“Pakai fotokopi KTP nanti disetor ke pangkalan,” ujarnya.
“Sebetulnya tidak boleh, tapi saya kasihan, warga kalau malam-malam kan jauh dari pangkalan, saya bolehkan beli di sini,” imbuhnya.
Kini, Hartini yang memiliki total 18 tabung elpiji di tokonya mengatakan bahwa dia masih mendapatkan pasokan dari pangkalan di Kecamatan Kalipuro yang masih saudaranya sendiri.
Terkait bagaimana nanti proses yang harus dilalui agar diizinkan kembali, dia akan mengikuti aturan. Namun, jika aturan tersebut dirasa rumit, dia memutuskan akan berhenti berjualan elpiji.
“Saya slow saja, tidak jualan elpiji tidak masalah, toko saya masih jalan. Tapi yang kasihan kan masyarakat yang tinggalnya jauh dari pangkalan,” tuturnya.
Sementara itu, Santi, pemilik pangkalan elpiji di Kelurahan Klatak, Banyuwangi, berujar bahwa keberadaan pengecer cukup penting bagi usahanya.