“Nanti akan kita umumkan hasil tes kejiwaannya,” katanya.
Baca juga: Dendam Berujung Maut, Motif di Balik Kasus Mutilasi Wanita di Ngawi
Kasus ini pertama kali terungkap pada Kamis (23/1/2025), ketika warga menemukan koper merah berisi tubuh korban di Desa Dadapan, Kendal, Kabupaten Ngawi.
Sementara itu, potongan kepala dan sepasang kaki ditemukan di dua lokasi berbeda, yakni di Trenggalek dan Ponorogo.
Motif pembunuhan diduga berlatar belakang hubungan asmara.
Akibat perbuatannya, RTH dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, lebih subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
Tersangka terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang