Salin Artikel

Momen Sebelum Tragedi Mutilasi, Antok dan Kekasihnya Sempat Makan Bareng di Restoran

SURABAYA, KOMPAS.com – Rohmad Tri Hartanto (RTH) alias Antok (32) dan kekasihnya  Uswatun Khasanah (UK) (29) makan di sebuah restoran beberapa jam sebelum peristiwa pembunuhan dan mutilasi terjadi.

Polda Jawa Timur kini telah menetapkan RTH sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan dan mutilasi terhadap UK, yang merupakan kekasihnya.

Pembunuhan tersebut terjadi di kamar 303 Hotel Adisurya, Kediri, pada Minggu (19/1/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.

Rekaman CCTV yang beredar menunjukkan keduanya sempat makan bersama di sebuah restoran di Jalan Mayor Bismo, Kota Kediri, beberapa jam sebelum kejadian, tepatnya sekitar pukul 19.40 WIB hingga 20.30 WIB.

Dalam rekaman itu, mereka terlihat berjalan berdampingan dari area parkir menuju meja restoran.

Korban tampak mengenakan blouse merah muda, sedangkan tersangka memakai celana kain dan kemeja hitam bermotif kotak-kotak.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, membenarkan keberadaan rekaman tersebut.

“Memang benar, sebelum adanya mutilasi tersangka dan korban sempat makan,” ujarnya pada Jumat (31/1/2025).

Dalam video, keduanya terlihat santai saat makan. Namun, percekcokan diduga terjadi setelah mereka kembali ke hotel.

Tersangka juga tetap menunjukkan ekspresi tenang saat menjalani interogasi oleh pihak kepolisian.

Hingga saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka untuk menentukan apakah ada indikasi gangguan psikologis.

“Kita sudah melakukan pemeriksaan ke psikiatri untuk tersangka,” jelas Dirmanto.

Meski begitu, pihak kepolisian belum merinci materi yang digunakan dalam tes psikologi tersebut.

“Kemarin diperiksa selama enam jam, jadi dari pagi sampai siang,” tambahnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Kasubdit III Jatanras Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, yang menyebut bahwa hasil tes psikologi tersangka masih dianalisis.

“Nanti akan kita umumkan hasil tes kejiwaannya,” katanya.

Kasus ini pertama kali terungkap pada Kamis (23/1/2025), ketika warga menemukan koper merah berisi tubuh korban di Desa Dadapan, Kendal, Kabupaten Ngawi.

Sementara itu, potongan kepala dan sepasang kaki ditemukan di dua lokasi berbeda, yakni di Trenggalek dan Ponorogo.

Motif pembunuhan diduga berlatar belakang hubungan asmara.

Akibat perbuatannya, RTH dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, lebih subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

Tersangka terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup.

https://surabaya.kompas.com/read/2025/02/01/062905678/momen-sebelum-tragedi-mutilasi-antok-dan-kekasihnya-sempat-makan-bareng-di

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com