SURABAYA, KOMPAS.com - Diduga, korban kasus pencabulan anak di bawah umur di panti asuhan di Surabaya berjumlah lebih satu orang.
NK (61), pemilik salah satu panti asuhan dj Surabaya telah diamankan Polda Jatim pada Jumat (31/1/2025).
Diduga, NK telah melakukan pelanggaran tindak pidana persetubuhan dan pencabulan kepada anak asuhnya di panti asuhan yang masih di bawah umur.
Baca juga: Polda Jatim Tangkap Terduga Pelaku Pencabulan di Panti Asuhan Surabaya
Berdasarkan informasi sementara yang diterima oleh tim penyidik Polda Jatim, korban NK diduga lebih dari satu orang.
“Informasi sementara korbannya lebih dari satu,” kata Kabid Humas Polda Jatim pada Jumat (31/1/2025).
Namun, Polda Jatim belum menjelaskan secara detail terkait kasus tersebut karena masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.
“Saat ini sedang kami tindaklanjuti dan dalam proses pendalaman,” ujarnya.
Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum (UKBH) Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya melaporkan dugaan pencabulan anak di bawah umur ke Polda Jawa Timur (Jatim).
Kasus yang memakan korban anak perempuan berusia 15 tahun tersebut, diduga dilakukan oleh pemilik panti asuhan di kawasan Surabaya Pusat berinisial NK (61).
“Kemarin kami mendampingi terlapor S (41) melakukan pelaporan ke Polda Jatim,” kata Direktur UKBH FK Unair Surabaya, Sapta Aprilianto.
Baca juga: 20 Korban Pencabulan Guru Ngaji di Ciledug adalah Laki-laki, Termasuk Orang Dewasa
Laporan tersebut tertera dalam Nomor: LP/B/ 165 /I/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 30 Januari 2025 tentang dugaan tindak pidana Persetubuhan dan atau Pencabulan Anak.
Namun, Sapta menjelaskan pihaknya belum mengatehui modus terduga pelaku. Dan akan menyerahkan langsung seluruh proses penyidikan kepada Polda Jatim.
“Modusnya penyidik yang akan mendalami. Karena ini bukan hanya satu anak diduga beberapa anak. Karena yg melapor baru satu dan bisa jadi akan berkembang korban lain,” kata dia.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang