SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menetapkan status darurat bencana non-alam atas wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) per 23 Januari 2025.
Penetapan status tersebut antara lain karena wabah PMK pada hewan ternak di Jatim terus meluas.
Status tersebut ditandai dengan terbitnya surat keputusan tentang Status Keadaan Darurat Bencana Non-Alam Nomor 100.3.3.1/31/013/2025 yang ditandatangani Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono pada 23 Januari 2025.
Status darurat ini menjadi dasar pihaknya lebih gencar melakukan penanganan kasus PMK di sejumlah wilayah.
"Selain penyebaran vaksin, juga penyemprotan disinfektan ke pasar-pasar hewan dan kandang peternak," kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Timur Gatot Soebroto, dikonfirmasi Kamis (30/1/2025).
Baca juga: Penyebaran PMK di Polewali Mandar Meluas, Vaksinasi Sapi Dipercepat
Selain itu, pengawasan lalu lintas hewan ternak juga akan lebih diperketat.
"Lalu lintas distribusi hewan ternak diperketat. Khususnya lalu lintas antar-provinsi. Hanya hewan ternak yang punya sertifikat vaksin yang boleh melintas," jelasnya.
Baca juga: Penyebaran PMK di Polewali Mandar Meningkat, 26 Sapi Terjangkit
Data Dinas Peternakan Provinsi Jatim mencatat ada 18.581 ekor ternak terjangkit PMK per 29 Januari 2025.
Kasus ternak mati sebanyak 980 hewan, dan yang sembuh dari PMK mencapai 6.142 ekor.
Sedangkan wilayah dengan sebaran kasus PMK terbanyak adalah Jombang dengan 27 kasus, Pamekasan 13 kasus, dan Jember 12 kasus.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang