PASURUAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan menutup sementara pasar hewan di wilayah tersebut selama dua pekan.
Kebijakan tersebut dilakukan guna melindungi sapi asal Kabupaten Pasuruan dari penyebaran virus penyakit mulut dan kuku (PMK).
"Penutupan mulai tanggal 16-29 Januari 2025. Penutupan dilakukan untuk memutus rantai penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) yang terus meluas dari luar Pasuruan," kata Kepala Dinas Pertanian dan Kesehatan Hewan Kabupaten Pasuruan, Ainur Alfiyah, Rabu (15/01/2025).
Baca juga: 1.050 Hewan Ternak di Kabupaten Bandung Terjangkit PMK, 48 Mati
Ainur menegaskan bahwa penutupan pasar tersebut menindaklanjuti penyebaran PMK di luar Pasuruan yang cukup signifikan.
Saat ini, kondisi puluhan ribu sapi di Pasuruan cukup terkendali.
Jumlah sapi yang mati akibat PMK sebanyak 16 ekor dari total 218 ekor sapi yang terkena PMK.
Baca juga: Pemerintah Targetkan Distribusi 2 Juta Vaksin PMK sampai Maret 2025
Sementara itu, 66 ekor masih dalam penyembuhan.
"Seperti diketahui bahwa jumlah sapi yang terkena PMK di Jawa Timur mencapai 13.000 ekor. Sedangkan di Pasuruan sendiri, jumlahnya tergolong sedikit yang terkena PMK. Maka harus diproteksi," katanya.
Untuk melindungi para peternak dan pedagang sapi yang biasa melakukan transaksi jual beli di pasar hewan, pihaknya menganjurkan agar transaksi dilakukan secara langsung di kandang.
Baca juga: Kasus PMK Meningkat, Magelang Tetap Buka Pasar Hewan
Dengan harapan, pembeli bisa menyeleksi lebih detail kondisi kesehatan sapi.
"Baik peternak maupun pembeli bisa mengecek langsung kesehatan sapi dan tidak merasa dirugikan," ucap Alfiah.
Di Kabupaten Pasuruan, terdapat sejumlah pasar hewan yang bakal ditutup, di antaranya pasar hewan Tutur, Sukorejo, Pandaan, Grati, Lekok, Nguling, dan Gondang Wetan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang