SURABAYA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur.
Status Rudi ini menyusul tiga hakim yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Baca juga: Humas PN Surabaya: Tak Ada Surat Pemeriksaan untuk Hakim Erintuah Damanik
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengungkapkan, Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono menerima jatah 20.000 dollar Singapura dari rangkaian gratifikasi tersebut.
Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Punya Harta Rp 2,9 Miliar
Harli juga mengungkapkan, Rudi sempat ditemui kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmat, atas bantuan eks pejabat Mahkamah Agung (MA) yang diduga menjadi makelar kasus, Zarof Ricar.
Baca juga: Kejagung Terus Dalami Sumber Uang Rp 1 Triliun yang Disita dari Zarof Ricar
Dalam pertemuan itu, Lisa mengajukan permintaan dan menanyakan susunan majelis hakim yang akan mengadili perkara Ronald Tannur.
"(Lisa) meminta saksi ZR (Zarof Ricar) untuk memperkenalkan dan membuat janji bertemu Ketua Pengadilan Negeri Surabaya,” kata Harli dalam keterangannya, Kamis (9/1/2025).
Pada 5 Maret 2024, PN Surabaya mengeluarkan Penetapan Nomor 454/B/2024/PN Surabaya yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya atas nama Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono.
Penetapan tersebut terkait penunjukan susunan majelis hakim dengan komposisi sebagai ketua majelis adalah tersangka Erintuah Damanik, anggota tersangka Mangapul, Heru Hanindyo.
Baca juga: Eks Ketua PN Surabaya Pakai Rompi Pink Usai jadi Tersangka Kasus Ronald Tannur
Untuk melengkapi barang bukti, Kejaksaan Agung menggeledah dua rumah Rudi Suparmono, di Jakarta dan Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (14/1/2025).
Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp 21,1 miliar dalam berbagai pecahan mata uang.
“Selanjutnya RS karena ditemukan bukti yang cukup karena tindak pidana korupsi maka RS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka No. 401/F.2/F.D.2/01/2024. pada hari ini ditetapkan sebagai tersangka.”
Demikian kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Selasa (14/1/2025) kemarin.
Rudi diduga melanggar ketentuan Pasal 12 huruf C, Juncto Pasal 12 B , Juncto Pasal 6 Ayat 2, Juncto Pasal 12 A, Juncto Pasal 12 B, Juncto Pasal 5 Ayat 2, Juncto Pasal 11, Juncto Pasal 18, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke satu KUHP.
"Terhadap tersangka Rudi atau RS, dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan ditahan di Rutan Salemba, cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Abdul Qohar.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang