BANYUWANGI, KOMPAS.com - Kepala Desa Purwoasri, Kecamatan Tegaldlimo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Sutrisno menyampaikan rasa geramnya saat rapat dengar pendapat di Gedung DPRD Banyuwangi, Selasa (14/1/2025).
Rapat dengar pendapat yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi, Marifatul Kamila, bersama Polresta Banyuwangi, Satpol PP, dan beberapa pihak lain tersebut membahas maraknya peredaran minuman keras (miras) di Kecamatan Tegaldlimo.
“Saya sudah capek. 2 tahun saya seperti lelah menyelesaikan masalah ini,” kata Sutrisno.
Baca juga: Menilik Resik Kagungan, Ritual Bersih Pusaka ala Banyuwangi
Dia bahkan mengungkap bahwa kehidupan pribadinya terganggu karena dirinya fokus menyelesaikan permasalahan yang disebutnya berlarut-larut.
“Saya bahkan tidak ada di rumah ketika istri saya meninggal karena sibuk mengurus kasus miras,” ungkapnya menahan emosi.
Baca juga: Alexander Saununu Puas Persewangi Banyuwangi Lolos 32 Besar Liga 4 Jatim
Sutrisno meminta ketegasan pihak terkait karena sejak tahun 2022, dia merasa hanya mendapatkan janji-janji bahwa akan ada tindakan untuk menutup toko-toko miras tak berizin tersebut.
Dia mencontohkan, terdapat sebuah toko miras yang dikatakannya memiliki izin beroperasi di Desa Kalipait, Tegaldlimo, justru beroperasi di desanya dan lokasinya strategis.
“Masyarakat desa sangat keberatan. Toko sangat dekat dengan masjid besar, sekolah favorit, dan dua pura besar. Toko masih beroperasi hingga sekarang,” urai Sutrisno.
Sehingga, perilaku para pemabuk yang tak hanya orang dewasa, tapi juga anak-anak yang belum cukup umur pun disebutnya tak terkendali karena tak mengenal tempat dan waktu.
“Bukan hanya kegiatan kemerdekan, saat puasa, saat takbiran, isinya begitu-begitu saja (minum miras),” ujarnya.
Bahkan, kini di desanya pula terdapat sebuah jalan yang dinamakan “Gasakan” yang artinya berkelahi karena sering menjadi tempat para pemabuk berulah.
“Sabtu Minggu ramai di Jalan Gasakan. Itu perempatan, medan untuk orang mabuk bertengkar. Kasus ini berlarut-larut sampai akhirnya kasus anak muda yang bunuh teman karena miras itu,” tuturnya.
Lewat dengar pendapat yang menghadirkan pihak-pihak terkait tersebut, Sutrisno menuntut tindakan tegas agar toko-toko miras ilegal tersebut segera ditutup.
“Masyarakat Tegaldlimo aslinya religius, jangan dirusak dengan hal seperti ini,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi, Marifatul Kamila memastikan bahwa 13 toko miras di Kecamatan Tegaldlimo yang diurai Sutrisno dalam rapat tersebut dipastikan seluruhnya ilegal.
Pihaknya berkoordinasi dengan pihak terkait, khususnya Satuan Narkoba Polresta Banyuwangi untuk melakukan tindakan tegas untuk menimbulkan efek jera bagi para penjual miras.
“Tidak ada satu pun dinas yang menerbitkan izin peredaran minol di toko kelontong. Kita akan tindak segera,” tandasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang